Metroterkini.com - Dengan menangis, DA (15) mendatangi Polresta Tangerang Polda Banten, bersama dengan ibunya L. DA melaporkan kekasihnya sendiri yaitu PA (25), karena dia merasa ditipu. PA berjanji akan menikahinya, tapi belakangan PA ingkar janji.
DA memang terkenal cantik dan mendapat julukan 'kembang desa'. DA yang masih duduk di bangku SMA ini hanya bisa menangis saat melaporkan kekasih yang menipunya.
“Saya sudah menyerahkan kegadisan saya, karena dia janji mau menikahi saya dan sayang sama saya. Dan janjinya lagi, dalam waktu dekat akan melamar saya sebagai bukti keseriusannya kepada saya,” kata DA.
Tidak hanya itu, DA juga sangat mempercayai kekasihnya PA, dan DA yakin akan segera dinikahi. ”Setiap saya tanya dia selalu janji–janji, dan terus kemarin sempat kabur. Saya sama ibu saya datang untuk melapor, karena saya yakin dia menipu saya,” jelas DA kembali.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung, mengatakan kalau polisi sudah menangkap PA di sebuah toko sembako tempatnya bekerja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan pengejaran. Dan ternyata PA sudah kembali dari pelariannya, dan bekerja di sebuah toko sembako. Kami segera meringkusnya tanpa perlawanan,” kata Gogo Galesung, Senin (9/3/2020).
Setelah ditangkap, menurut Gogo, tersangka PA juga mengakui perbuatannya. ”PA ini ternyata sudah punya istri, dan istrinya di Sumatera Utara. Namun kepada DA, PA mengaku masih bujangan dan berjanji akan menikahinya,” tambah Gogo.
PA berjanji akan menikahi DA setelah bebas dari penjara. “Saya akan menikahi DA, seandainya saya tidak lagi diterima oleh keluarganya, saya akan tetap bertanggung jawab. Saya menyesal telah berbohong mengenai status saya,” kata PA di depan polisi.
PA sempat pulang ke rumah istrinya di Sumatera karena bingung terus dipaksa menikahi DA. “Saya bingung, karena DA terus meminta saya untuk menikahinya, atau minimal melamarnya dan bertunangan. Karena status saya masih mempunyai istri, dan pastinya istri saya tidak setuju,” ungkap PA.
Kini PA mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang karena melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. [sjah]