Metroterkini.com - Menanggapi pemberitaan dibeberapa media massa, baik online maupun cetak yang sempat viral terkait dugaan suap seorang oknum Jaksa di Rokan Hulu (Rohul), Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik, SH., MH didampingi Kasi Intelijen Ade Maulana, SH dan Kasi Pidum Reza Riski Fadillah, SH menggelar konferensi pers bersama awak media di aula lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rabu (4/3/2020) siang.
Pada kesempatan itu Ivan Damanik, SH., MH membantah pemberitaan yang sempat viral di beberapa media online terkait dugaan suap di institusi yang dipimpinnya. Dikatakannya apa yang dilakukan oleh oknum Jaksa sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan semua berkas administrasi perkara sudah lengkap.
"Penanganan perkara sudah dilakukan secara profesional sesuai dengan SOP dan JPU tidak pernah bertemu dengan terpidana, baik di rumah tahanan (Rutan) maupun dengan anak terpidana yang mengatasnamakan Tika," jelas Ivan.
Dikatakannya lagi, berdasarkan hasil pengawasan secara internal yang dilakukannya dengan memanggil dan meminta keterangan dari oknum Jaksa, bahwa apa yang dituduhkan seperti pemberitaan di media massa sama sekali tidak benar dan juga tidak ada transaksional antara keluarga terpidana dengan oknum Jaksa berangkutan.
"Sebagai pimpinan, saya sudah menjalankan tugas pengawasan yang melekat kepada saya, dari pemeriksaan itu yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut," ucap Ivan.
Ivan juga menegaskan dia sudah melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku pimpinan dan telah melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya ke Kejaksaan Tinggi Riau, saat ini penanganan perkara dugaan suap tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindak lanjuti.
Pada konferensi pers tersebut salah seorang awak media sempat meminta untuk melihat rekaman CCTV di Kejari Rokan Hulu, namun Kajari Rohul mengaku CCTV rusak dan baru terpasang pada 4 Maret 2020.
"Kebetulan, sejak saya bertugas di Kejari Rohul CCTV disini dalam kondisi rusak dan baru diperbaiki kembali pada 4 Maret 2020," ungkap Ivan.
Dia juga menegaskan kepada awak media yang hadir untuk lebih berhati-hati membuat pemberitaan jangan terpotong-potong dan sesuai dengan fakta yang ada karena ada salah satu media yang menulis inisial nama yang bersangkutan dan menyasar pribadi seseorang.
“ Media kami harap harus berimbang jangan di potong sana sini, jangan sampai membuat fakta yang tidak benar ada, hati-hati..! inikan mencederai seseorang apalagi menyasar pribadi seseorang dan menyebut nama. Supaya Anda tau semua, membuktikan sesuatu itu harus ada dua alat bukti yang cukup 184, ingat itu ya KUHP…”, tandas Ivan. (m@n)