Metroterkini.com - Terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tasma Puja, yang diduga lokasi pembangunannya telah menggarap kawasan hutan, masyarakat meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas segala perizinannya.
Arion SH, salah satu praktisi hukum Kabupaten Inhu kepada awak media, Selasa 3 Maret 2020 menuturkan, bahwa berdasarkan hasil pengamatan dilapangan, PT Tasma Puja diduga telah melakukan penanaman kelapa sawit didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 148 hektar.
Hal itu diperkuat dengan oleh titik kordinat hasil dari pengamatannya dilapangan baru-baru ini. Untuk itu, dia meminta kepada pihak Polda Riau untuk menangkap Dirut PT Tasma Puja dan di jebloskan ke penjara.
"Selama 8 tahun PT Tasma Puja, diduga telah menggarap hutan kawasan dan dijadikan kebun kelapa sawit yang berada di Desa Anak Talang dan Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku. Tanpa mengantongi izin pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," terang Arion.
Yang mana, perbuatan itu melanggar Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dimana, pasal 78 ayat 2 (dua) Undang-undang RI No.41 tahun 1999, perusahaan itu telah melakukan tindakan pemanfaatan atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Perbuatan Dirut PT Tasma Puja telah melanggar kedua undang-undang itu. Untuk itu kita minta segera diusut.
Arion menambahkan, dari hasil pengamatan dilapangan serta dan penafsiran peta citra landas tahun 2015, areal yang di mohon rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi oleh PT Tasma Puja, seluas 2.580 hektar.
Luas lahan itu terdiri dari, kebun kelapa sawit inti seluas 982 hektar, kebun plasma 545 hektar dan areal perladangan, kebun dan permukiman masyarakat seluas lebih kurang 1.053 hektar. [wa]