Metroterkini.com - Polres Bengkalis memusnahkan 17.554,78 gram Shabu dan 9.798 butir ekstasi merk Happy five, Senin (24/2/20) pagi.
17.554,78 kg Shabu diamankan dari 4 tersangka: Rivo Lisando alias Ripo, warga Batang Tabuk, Payakumbuh. M. Zawawi alias Awi dan Ian Faradeso alias Deso, keduanya warga Lampung Selatan serta Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vincen, warga Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Pekanbru. Sedangkan 9.978 pil ekstasi merk Happy Five merupakan barang temuan Polsek Mandau.
Hadir dalam acara pemusnahan Shabu dan ekstasi tersebut, Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Kompol Kurnia Setiawan, Kepala Kantor Bea Cukai Pratama Bengkalis, Ony Ipmawan dan Kasi P2 Tamrizi, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Hj. Umi Kalsum, Kepala Badan Kesbangpol, Hermanto Baran, Perwakilan Kajari Bengkalis Oki Winarta, Perwakilan Dan Pos AL Bengkalis, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, kuasa hukum tersangka Windrayanto, SH, dan Abdul Majid, SH.
Pemusnahan barang bukti shabu dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan untuk pil ekstasi sebelum dilarutkan terlebih dahulu diblender.
Kompol Kurnia mengatakan, 17 kg lebih Shabu tersebut diamankan dari jaringan pengedar narkoba Rivo Lisando (24), M. Zawawi (31), Ian Faradeso (27) dan Abdillah Febriadi.
Penangkapan jaringan Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vincen cs ini merupakan kalaborasi antara Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan Kantor Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis, Rabu (22/1/20) lalu.
Selain mengamankan shabu, team gabungan ini juga mengamankan barang bukti lain berupa hanphone dan dua unit mobil Avanza warna Silver B 2930 SKN dan Avanza warn hitam BE 2475 DN.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Kompol Risman didampingi Kepala Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis, Ony Ipmawan, Kanit Narkoba Iptu Toni Armando dan Paur Humas Iptu Buha Purba dalam jumpa pers di Mapolres, Jum'at (24/1/20), memaparkan, terungkap dan tertangkapnya ketiga tersangka (Ripo, Awi dan Deso) ini berawal dari masuknya informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis, tepatnya diperairan Selat Bengkalis, kawasan Buruk Bakul, Kecamatan Bandar Laksamana.
Untuk itu, Komandan Team Reserse Narkotika (Restik) melaporkan informasi tersebut kepada Kepala Satuan Narkoba AKP Syahrizal. Syahrizal kemudian meminta Ipda Toni untuk berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis agar mengamankan situasi Selat Bengkalis. Untuk itu Bea Cukai menurunkan dua kapal patroli, yakni BC 15048 dan BC 60.
Dalam penyelidikan ini, Team Restik dibagi dua, ada yang di laut di kapal patroli BC dan team darat.
Rabu siang, sekitar pukul 11.20 WIB, team darat melihat sebuah mobil Avanza melintas dalam kecepatan tinggi. Team darat kemudian mengikuti mobil tersebut sejauh 15 kilometer sebelum akhirnya menghentikan.
Saat dihentikan, ternyata dalam mobil Avanza warna Silver B 2930 SKN hanya satu orang, yakni Rivo Lisando alias Ripo, warga Payakumbuh, Sumatera Barat. Saat digeledah dalam mobil Avanza itu ditemukan tas besar merk Supreme berisi 19 bungkus (17,5 kg lebih) diduga shabu yang dibungkus dalam plastik warna hijau kuning tulisan cina dan Guanyinwang.
Ketika diintrogasi, Ripo mengaku bahwa dia disuruh menjemput shabu tersebut untuk dibawah ke Pekanbaru oleh laki-laki bernama Batak alias Ade Vincen warga Pekanbaru. Di Pekanbaru sudah ada yang menjemput, yakni M. Nawawi dan Ian Faradeso, keduanya warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Awi dan Deso menunggu Ripo di SPBU Kilometer 15, Kulim, Pekanbaru. Tugas Awi dan Deso membawa shabu tersebut ke Palembang. Sebagaimana Ripo, nasib apes juga menimpa Awi dan Deso, keduanya ditangkap oleh Team darat Restik Polres Bengkalis di SPBU Kilometer 15 Kulim Pekanbaru.
Ternyata, saat diinterogasi Awi dan Deso mengaku bukan orang suruhan (kurir) laki-laki bernama Batak. Awi dan Deso disuruh oleh Vi (DPO), warga Kota Palembang yang mereka panggil Kak Vi [Kak, bahasa Palembang=Abang].
Sebagaimana Ripo yang baru diberi uang operasional Rp 2 juta oleh Batak, Awi dan Deso pun demikian, keduanya baru diberi uang operasional Rp 2 oleh Vi.
Kasus ini kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vincen di Pekanbaru.
Berdasarkan barang bukti, Ripo, Awi dan Deso serta Ade Vincen dikenakan Pasal 114 ayat [2] junto Pasal 112 ayat [2] junto Pasal 132 ayat [1] Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rudi]