Miliki 950 Gram Ganja, Warga Sekodi Diciduk Polres Bengkalis

Miliki 950 Gram Ganja, Warga Sekodi Diciduk Polres Bengkalis

Metroterkini.com - Iwan (46) warga Dusun I, Desa Sekodi,  Kecamatan Bantan, Provinsi Riau, akhirnya berurusan dengan penyidik Sat Narkoba Polres Bengkalis. Iwan ditangkap Minggu (22/2/20) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, karena diduga memiliki 950 gram daun ganja kering.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Baru, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB dengan barang bukti 950 gram daun ganja kering.

Kapolres Bengkalis melalaui Wakapolres, Kompol Kurnia Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (24/2/20) pagi, mengatakan, tersangka Iwan merupakan pemain (pengedar) baru. 

"Pengakuan tersangka barang terlarang (ganja) tersebut dibelinya dari seseorang di Kota Dumai. (Ganja ini diperoleh tersangka dari Dumai)," kata Kompol Kurnia kepada para wartawan.

Kurnia menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan perkara dengan tersangka Iwan tersebut. "Lagi kita kembangkan," ujarnya. [rudi]

Berita Lainnya

Index