Polsek Tigaraksa Tangkap Dua Pemeras Pengusaha Tower

Polsek Tigaraksa Tangkap Dua Pemeras Pengusaha Tower

Metroterkini.com - Dua oknum anggota ormas di Banten diamankan petugas polisi dari Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten.

Kedua pelaku berinisial RN dan NK itu diciduk polisi atas dugaan kasus pemerasan terhadap pengelola sebuah Tower Internet yang berdiri di Kampung Garobog, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Keduanya ditangkap petugas atas laporan pihak pengelola tower yang mengaku diminta uang Rp10 juta sebagai jatah koordinasi lapangan dan keamanan.

Aksi dugaan pemerasan itu, dilakukan keduanya dengan cara mendatangi pihak pengelola tower sambil membawa surat yang berisi permintaan uang sebesar Rp10 juta.

Dalam aksinya, dua oknum anggota ormas ini juga sempat mengancam akan membawa barang–barang yang ada di lokasi tower ke posnya apabila pihak perusahaan tak memenuhi permintaan mereka.

Meski begitu, pemilik perusahaan sempat ingin memberikan sejumlah uang untuk meredam keduanya. Tetapi, karena jumlahnya tak sesuai dengan yang mereka minta, uang tersebut mereka tolak dan memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak pengelola untuk menyiapkan uang yang diminta.

Kesal dengan ulah dua oknum anggota ormas tersebut, pihak pengelola tower akhirnya melaporkan aksi dugaan pemerasan itu ke Mapolsek Tigaraksa. Keduanya pun ditangkap polisi pada Jumat (21/2/2020) lalu, saat hendak mengambil uang yang mereka minta.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tigaraksa Kompol David Chandra Bebega membenarkan adanya penangkapan dua oknum anggota ormas tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Namun berkas perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang.

“Ya masih proses penyidikanya, kasusnya di tarik penangananya ke Polres. Minggu depan kira–kira Jumat P21,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat pasal 368 KUHP Tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. [sjah]

Berita Lainnya

Index