Metroterkini.com - Dua orang bandit pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial AR dan MR berhasil ringkus Jajaran Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, setelah 25 kali melakukan aksi jahatnya.
Aksi kejahatan jalanan ini berhasil diungkap Polsek Sepatan atas laporan korban anak berusia 14 tahun. Ia merupakan anak yatim piatu yang tinggal di yayasan Yatim Piatu di bilangan Kecamatan Sepatan.
Modus pelaku mencari para korban melalui media sosial (medsos) dengan cara COD (Cash On Delevery). Korban dibujuk melakukan pertemuan dengan kedua pelaku disuatu tempat yang ditentukan mereka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh. Sugiarto kepada kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolsek, Selasa (18/2/2020) didampingi Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim bersama Kanit Reskrim Polsek Sepatan.
“Penangkapan dilakukan terhadap pelaku dikawasan Industri Akong Sepatan, berdasarkan kesaksian korban yang masih sangat mengenali para pelaku yang memiliki tato mawar ditangan kirinya,” ungkap Gusti.
Dijelaskanya, kejadian berlangsung pada tanggal 4 Februari 2020 lalu, pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku tidak membutuhkan waktu lama. Kedua bandit jalanan ini tidak segan–segan melukai korban dengan menggunakan senjata celurit yang biasa dibawanya jika korban melawan.
Bahkan saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) 25 kali, Pelaku MR sempat berusaha melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api milik anggota, namun dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku MR.
“Aksi pelaku terbilang sadis, karna saat korban datang kelokasi pelaku langsung mengalungkan celurit ke leher korban,” paparnya.
Pelaku juga berusaha melawan dengan berupaya merebut senjata petugas hingga terjadi tarik menarik. Dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” jelasnya, seraya menujukan anggota yang leher kaosnya sobek ditarik pelaku.
Lebih lanjut Gusti mengungkapkan, aksi kejahatan dengan kekerasan dilakukan pelaku sebanyak 25 kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polresta Tangerang. Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga menangkap penadah barang curian dari hasil kejahatan pelaku berinisial AJ. [sjah]
“25 kali Aksi pelaku ini dilakukan di berbagai wilayah diantaranya, Kecamatan Sepatan, Kecamatan pakuhaji, kecamatan jatiuwung, kecamatan mauk. Kecamatan rajeg dan kecamatan pasar kemis,” paparnya.
Kepada masyarakat Kapolsek berpesan, agar lebih berhati–hati apabila ingin melakukan transaksi jual beli secara online, Ia lebih menyarankan apabila ingin bertransaksi secara COD baiknya dilakukan dilokasi atau tempat keramaian.
“Atas perbuatannya pelaku kita dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.