KPU Kabupaten Asahan Umumkan Penerimaan PPS

KPU Kabupaten Asahan Umumkan Penerimaan PPS

Metroterkini.com - Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Asahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan mengumumkan penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Asahan.

Pengumuman tersebut berdasarkan keputusan KPU nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Suara, Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Maka dari itu, KPU Kabupaten Asahan menerbitkan pengumuman dengan nomor : 320/PP.04.2-Pu/1209/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada serentak tahun 2020.

KPU Kabupaten Asahan membuka lowongan kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk ikut dalam perekrutan PPS yang tersebar di 204 Desa/Kelurahan se Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar mengatakan open recruitment PPS ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Asahan pada tanggal 12 Februari 2020 untuk diinformasikan ke publik, Selasa (18/2/2020).

Untuk mengetahui persyaratan dan pendaftaran, Rahmat menjelaskan para calon PPS dapat mengunjungi situs KPU Kabupaten Asahan melalui website https://kpu-asahankab.go.id atau dapat langsung mengambil formulir pendaftaran ke kantor KPU Kabupaten Asahan yang dimulai dari tanggal 18 Februari hingga 28 Februari 2020.

"Bagi masyarakat Kabupaten Asahan yang ingin menjadi anggota PPS dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU Asahan", ungkapnya. [Tums]

Berita Lainnya

Index