Kakek 60 Tahun Rela Jadi Kurir Sabu

Kakek 60 Tahun Rela Jadi Kurir Sabu

Metroterkini.com - 18 Pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten diamankan sepanjang dua pekan sejak tanggal 1 hingga 16 Februari 2020. Para pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah kabupaten Tangerang.

"Dari awal hingga pertengahan bulan Februari, kita berhasil ungkap 17 laporan tentang peredaran narkotika dengan 18 pelaku yang berhasil diamankan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2).

Menurutnya, dari 18 pelaku yang diamankan tersebut satu pelaku pengedar di antaranya adalah seorang Kakek berinisial MH (60).

Kakek tersebut diamankan polisi ketika sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Mauk, Tangerang, dengan barang bukti 0,76 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, sang kakek ini nekat mengedarkan sabu karena membantu sang cucu. "Pelaku kakek ini membantu cucunya yang saat ini DPO yang berperan sebagai penerima sabu melalui media sosial," terang Ade Ary Syam Indradi.

Setelah barang haram sabu itu di tangan sang cucu, pelaku kakek kemudian diminta sang cucu mengantarkan ke seorang pemesan.

"Setelah barang itu didapat, dia minta kakek ini mengantarkan ke si pemesan, sabu ini dijual dengan harga Rp 2 juta per gram," kata Kapolres.

Biasanya, ia pun melakukan transaksi di kawasan sekolah, parkiran dan tempat ramai lainnya di daerah pelosok Tangerang. Biasanya pun, pembelinya berasal dari kalangan pelajar dan karyawan swasta atau buruh.

"Dari keterangannya, pemesan lebih banyak dari kalangan pelajar dan pekerja. Dan dia ini sudah menjadi kurir kurang lebih satu tahun dengan upah mulai dari Rp 100 hingga Rp 200 ribu," ujarnya.

Saat ini sang Kakek bersama 17 pengedar lainnya itu, harus merasakan pahitnya kehidupan di penjara Mapolresta Tangerang. Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. [sjah]

Berita Lainnya

Index