Metroterkini.com – Satreskrim Polres Bulungan Kalimantan Utara bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) menemukan adanya pelangaran di tempat praktek tukang gigi. Petugas langsung melakukan penindakan terhadap enam orang tukang gigi yang selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan saat di konfirmasi Kamis (30/1/2020), mengungkapkan pihaknya bersama Dinkes mendapati enam praktek tukang gigi yang tidak wajar. Mereka tidak memiliki bukti keahlian, kemudian alat yang digunakan tidak higenis.
"Selain itu kami juga mendapatkan di tempat praktek tukang gigi ini beberapa alat kesehatan (Alkes) berbahaya diantaranya suntikan, tang, dan pisau bedah. Semestinya para tukang gigi ini hanya boleh membuat, serta memasang gigi palsu saja tidak boleh yang lain dari pada itu," ungkapnya.
Lanjut Yudhistira, pencabutan, tambal, membersihkan karang gigi serta pemasangan behel (kawat gigi) hal seperti ini hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi, bukan pembuat gigi palsu.
Oleh sebab itu, tegas Kapolres ke enam tukang gigi ini kami amankan dan telah kami beri peringatan keras. "Kegiatan mereka masih dalam pengawasan kami," kata Yudhistira.
"Ke enam (tukang gigi) bisa kita kenakan pidana. Kalau memang ada korbannya bisa segera lapor ke kami. Kita sangkakan pasal 78 UURI Nomor 19 tahun 2004 buat mereka tentang praktik kedokteran, dan Pasal 2 Ayat 1 Permenkes nomor 39 tahun 2014 tentang pembinaa, pengawasan, dan perizinan pekerjaan tukang gigi. Kami himbau ke masyarakat agar tidak melakukan tindakan medis ke tukang gigi. Tapi ke praktek dokter gigi yang resmi," tegas Kapolres Bulungan. [rls-al]