Metroterkini.com – Polresta Tangerang mengamankan 38 airsoft gun dan 1.105 butir amunisi dari seorang pegawai BUMN berinisial PA di Tegal, Jawa Tengah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, PA diamankan berdasarkan pengembangan yang dilakukan Polresta Tangerang dari tersangka EC dan JP yang terlebih dahulu diamankan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"PA yang merupakan pegawai BUMN ini berhasil kami amankan di rumahnya yang juga dijadikan gudang tersangka di Tegal, Jawa Tengah," kata Ade Ary Syam Indardi saat gelar kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (28/1/2020).
Tersangka PA, lanjutnya, sudah melakukan kegiatannya ini selama enam bulan. Dari pengakuan tersangka baru melakukan transaksi dengan EC.
"Tersangka PA sekali mendapatkan pesanan untuk mengupgrade senjata airsoft gun ke senjata api mendapat upah sebesar Rp 4 juta," beber Ade.
Dari penangkapan tersangka PA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 4 buah senjata api yang sudah diubah dari airsoftgun menjadi senpi, 34 senjata air softgun yang akan diproses jadi senpi, 1.105 umunisi, kaliber 9 mm, kaliber 32 peluru tajam, kaliber 22 peluru tajam, kaliber 22 peluru hampa, kemudian kaliber 56 peluru tajam.
PA dijerat pasal 1 ayat 1 UUD darurat 12 tahun 1951 tentang pemilikan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak diancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau diancam hukuman penjara 20 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senpi atau amunisi tanpa hak dan tidak membuka usaha untuk mengupgrade senjata. Jika jatuh ketangan yang salah bisa membahayakan orang lain," pungkasnya. [sjah]