Metroterkini.com - Polres Bengkalis Riau berhasil mengamankan 19 kilogram narkotika jenis sabu-sabu beserta tersangka, Rabu (22/1/2020) di Jalan lintas Sungai Pakning Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Tiga orang kurir dan barang bukti 19 kilogram sabu berhasil diamankan. Diantaranya, RL (24) asal Sumbar, IP (27) asal Lampung dan MZ (31) asal Sumsel.
Dalam penangkapan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian menurunkan kekuatan laut dan darat dengan melibatkan Bea Cukai di perairan Selat Bengkalis untuk berpatroli.
"Pengungkap ini dilakukan berkat bekerjasama dengan Bea Cukai Bengkalis. Bea Cukai menggunakan kapal patroli BC 15048 dan BC 60 untuk mengamankan situasi Selat Bengkalis dan sebagian bergabung dengan tim darat untuk menambah kekuatan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kabag Ren Kompol David Harisman didampingi Kakan Bea Cukai Ony Ipmawan dan Kanit I Sat Narkoba Iptu Toni Armando saat press rilis, Jumat (24/1/2020).
Barang yang dibawa dengan mobil jenis Avanza warna Silver dari Bukit Batu menuju Pekanbaru dipaksa berhenti oleh petugas yang telah membuntuti sejauh 15 kilometer.
"Sekitar pukul 11.20 WIB tim menemukan mobil yang dicuriagai di Desa Bukit Batu. Setelah tim mengikuti lebih kurang 15 km, kemudian tim memberhentikan kendaraan jenis Toyota Avanza warna Silver. Pada kendaraan tersebut didapati seorang pengemudi dan mengaku bernama RL. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam tas besar yang beriskan 19 bungkus. Masing-masing bungkus diperkirakan berisikan 1 kg sehingga jumlah totalnya adalah 19 kg," terangnya lagi.
Tidak sampai di situ, dari tersangka RL, petugas melakukan interogasi dan pengembangan. Tersangka mengaku barang bukti akan dibawa ke Pekanbaru serta akan ada orang lain yang menjemput namun tidak dikenali.
Setelah dilakukan pengembangan, tim mendapatkan bahwa ada 2 orang yang sedang menunggu di Pekanbaru yang akan menerima barang itu. Petugas lantas mengamankan dua orang tersebut bernama IP dan MZ.
"IP dan MZ kita amankan di sekitar akan SPBU di Jalan Lintas Timur KM 15 Kulim. Keduanya mengaku sebagai suruhan dari Kak Vi yang berada di Palembang. Rencananya BB akan dibawa ke Palembang setelah mendapat barang dari pengantar RL," cakapnya.
Dalam kasus ini, Sat Narkoba Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai DPO. Ia adalah disebut sebagai Kak Vi dan AF alias Batak.
Kak Vi merupakan pengendali atau pemilik 19 kilogram sabu. Sedangkan Batak merupakan orang yang menyuruh RL mengantarkan narkoba tersebut dari Bukit Batu ke Pekanbaru.
Ketiga tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) 112 ayat (2) 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati. [***]