Metroterkini.com - Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 orang terkait kasus hukum Keraton Agung Sejagat. Dari para terperiksa itu, ada dua orang wartawan yang juga diperiksa. Apa urusannya?
"Ada tambahan saksi dua dari wartawan dan satu dari dinas pariwisata setempat," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (23/1/2020).
Kata Iskandar, dua wartawan tersebut diperiksa untuk mendalami pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Namun Iskandar enggan menyebut identitas kedua wartawan tersebut.
"Dari awak media (diperiksa) untuk yang Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi sengaja menyiarkan berita bohong," kata Iskandar.
Sejauh ini Polda Jateng telah memeriksa 23 orang terkait kasus hukum Keraton Agung Sejagat dengan tersangka 'Raja' Toto Santoso dan 'Ratu' Fanni Aminadia.
"Jumlah diperiksa ada 23, kemudian tersangka dua orang. Korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," papar Iskandar F Sutisna.
Untuk diketahui, Toto dan Fanni dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pasal penipuan yang dijeratkan kepada Toto dan Fanni yaitu terkait adanya setoran dari anggota yang akan bergabung Keraton Agung Sejagat dengan janji jabatan dan gaji dolar. [dt-met]