Metroterkini.com - Kasus kekerasan dan pelanggaran UU Pokok Pers masih terus terjadi dikalangan jurnalis. Pelaku diduga tidak lain adalah nara sumber yang tentunya tidak ingin kekuranganya diekspose media. Seperti yang dialami salah seorang wartawan di Padang Pariaman Sumarera Barat.
Seperti dugaan pemukulan dan perampasan alat rekam wartawan di Padang Pariaman Sumatera Barat, pelakunya kabarnya adalah orang dekat wakil Bupati Padang Pariman Suhatri Bur. Kepentinganya tidak lainya terkait pemberitaan yang tidak dikehendaki oleh pemangku kepentingan daerah itu.
"Kalau di Pariaman, wartawan mengritik pemerintah maka akan disingkirkan? Kalau bisa cepat kita damaikan wartawan kawan saya itu dengan Pemerintah. Tolong segera cabut pengaduan polisinya itu," jelas sumber, melalui telpon tanpa menyebutkan nama seperti dilansir dari okeline.
Korban tindak pidana kekerasan adalah Arman Bahtiar, yang pernah dipukul karena menyoroti salah alamt pembagian dana BAZNAS serta masalah Gizi buruk di Padangpariaman. Saat ini kasusnya ditangan pihak kepolisian setempat.
"Mungkin bapak tidak dengar sebelumnya banyak wartawan hebat di Padangpariaman, ditabrak mobil dan ada yang tewas tanpa sebab," lanjut penelpon itu.
Dalam kasus tindak pidana kekerasan kepada wartawan, banyak kalangan berharap agar pihak berwajib mengusut kasus tersebut. Sebab wartawan di lindungi Undang-undang.
"Kita harapkan polisi segera proses laporan wartawan kita sesuai fakta," ujar pimpinan media online di Pekanbaru, yang anggotanya dianiaya, Selasa (21/1/2020).
Menurut pimpinan, redaksi okeline sempat dapat peringatan keras dari penelpon yang mengatakan wartawan yang kritis di Padangpariaman hanya tinggal satu yaitu Arman.
"Arman itu tidak dikawani wartawan pak, karena wartawan yang dapat dana dari Pemkab disini (Pariaman) banyak yang memusuhi beliau karena kritis itu," tukasnya.
Menyikapi kasus tersebut, tiga pengacara media, Senin (20/1/20) telah mendatangi Polres Padangpariaman, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini.
"Kita minta pada aparat terkait pemberitaan jangan melakukan hal yang melanggar hukum, kerena ini bisa memperkeruh suasana dari orang yang ingin memanfaatkan kasus ini, sebagai warga negara yang baik sebaiknya jalani saja proses hukum," kata Lawyer Yuherwan Lebonk, SH, yang mendampingi Arman selaku korban.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan 20 orang pengacara, agar kriminalisasi pers tidak terjadi lagi. Dikatakannya kejadian serupa bukan tidak mungkin terjadi pada wartawan lain yang bertugas di daerah ini maupun daerah lain.
"Kita serius usut kasus ini agar wartawan bertugas merasa dilindungi UU, kita tunggu saja proses hukumnya," pungkasnya. [red]