Metroterkini.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Riau, menangkap enam tersangka diduga penyebab kebakaran lahan (karla) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis. Luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 84,5 hektar (Ha).
Tersangka diamankan petugas di waktu dan tempat serta lokasi kebakaran yang berbeda-beda. Diantaranya, mengamankan Ju (50), warga Sei Limau, Desa Kembung Luar, yang membuka lahan dengan cara membakar akibatnya empat hektar hangus, Rabu (4/12/2019) lalu.
Lalu, dua orang berprofesi sebagai petani, Gun (25) dan Mis (26), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, terpaksa ditangkap oleh aparat kepolisian, akibat terjadi kebakaran di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kamis (5/12/2019) lalu dan mencapai luas sekitar 20 hektar sekitar pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, petugas mengamankan seorang perempuan, Eta (33), pekerja di PT. MAS Bengkalis diduga penyebab kebakaran lahan gambut di Jalan Kelapasari, Gg. Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sejak Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kebakaran mencapai lima hektar.
Kemudian, Sup alias Yanto, seorang petani asal Desa Temeran, diduga membakar lahan gambut di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, untuk ditanami geronggang dan meluas tidak terkendali hingga sekitar 20 hektar.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (17/1/2020) lalu karena diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H. Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (13/12/2019) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saat ini sejak Desember 2019-Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan, dan menetapkan enam orang tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kabag Ren, Kompol David Harisman, Senin (20/1/2020).
Kompol Harisman juga menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, bahwa seluruh tersangka juga mengetahui membuka lahan dengan cara dibakar telah dilarang karena akan memicu kebakaran lahan. Namun tetap dilakukan para tersangka, dengan alasan biaya lebih murah.
"Pelaku ini punya lahan sendiri maksud hati untuk pertanian sehingga timbul api dan menjalar. Semuanya sudah tau bahwanya membuka lahan dengan membakar dilarang," pungkasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. [***]