Polres Nias Ringkus 11 Orang Bandar Togel di 7 Lokasi 

Polres Nias Ringkus 11 Orang Bandar Togel di 7 Lokasi 

Metroterkini.com - Jajaran Polres Nias Sumatera Utara, berhasil meringkus pelaku perjudian jenis togel gelap di 7 lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Nias Sumatera Utara, Senin (13/1/2020)

Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, S.Ik, MH, kepada sejumlah media di ruang Lobby utama Mapolres Nias menjelaskan, pengungkapan kasus permainan judi toto gelap (Togel) sebanyak 7 kasus diantaranya 2 kasus yang di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Nias antara lain, judi Togel di Desa Sisobandrao Kec. Sirombu Nias Barat  pada Kamis (9/1/2020) dengan tersangka SH als Ama Putra (41) dan Penangkapan OH als Ama Kiri (49) jalan Sisingamangaraja Gunungsitoli, serta FW (20)  juga di jalan Sisingamangaraja kota Gunungsitoli.

Polsek yang berhasil menangkap pelaku judi Togel adalah Polsek Hiliduho, (9/1/2020) dengan tersangka MZ (21) Desa Sisobahili I Tanose`o Kec. Hiliduho Kab. Nias.

Polsek Gido mengungkap 1 kasus pada hari Jumat (10/1/2020) dengan tersangka SW (45) DUsun II Desa LAhemo Kec. Gido Kab. Nias, dan PD (25) DUsun II Desa Lahemo Kec. Gido Kab. Nias.

 Polsek Idanogawo  Sabtu (11/1/2020) dengan tersangka DH (32) Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias. Polsek Lahewa Kamis (9/1/2020) dengan tersangka FZ Als Ama Harapan (51) Jalan Bung Tomo kel. Pasar Lahewa Kab. Nias Utara, dan SAT Ama Azmin (49) Jalan Bung Tomo kel. Pasar Lahewa Kab. Nias utara.

 Polsek Mandrehe dengan tersangka OG als Ama Desni di tangkap pada  hari Kamis (9/1/2020). 

Barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone merk Samsung berwarna hitam berikut dengan Sim Card dengan nomor : 0852 6184 7542. 3 (tiga ) lembar potongan kertas berisikan tulisan angka dan perkalian. 13 ( tiga belas ) lembar potongan kertas kosong (tanpa tulisan). 1 (satu) buah pulpen berwarna merah tanpa penutup kepala, 1 (satu) buah pulpen berwarna kuning, uang sebesar Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah ) terdiri dari : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). -. 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). 

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e Subs Pasal 303 bis ayat (1) dam (2) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU Nomor 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak tanggal 10 Januari 2020 tutur kapolres Nias. [epianus]

Berita Lainnya

Index