Metroterkini.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Nurul Hidayah, divonis 4 tahun penjara. Nurul bersalah melakukan pungutan pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Dahlian Panjaitan menyatakan Nurul terbukti melanggar Pasal 12 huruf Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Nurul Hidayah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan penjara selama 4 tahun," kata Dahlia, dilansir dari cakaplah, Kamis (12/12/2019).
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. "Hukuman dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," kata Dahlia.
Atas vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Ristanto. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Nurul dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pungutan liar yang dilakukan Nurul terjadi pada Maret hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menganggarkan dana sebesar Rp787,5 juta untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui Prona untuk 2.000-an sertifikat di Kabupaten Kampar.
Dari jumlah tersebut, Desa Gunung Sari terdapat 384 orang pemohon. Untuk pengurusan sertifikat tersebut pemohon dibebankan biaya penggandaan, materai 8 lembar, pembuatan patok dan biaya BPHTP, serta akomodasi petugas.
Nurul memerintahkan perangkat desanya dan kepala dusun di Desa Gunung Sari memungut biaya pada pemohon sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkannya Rp 463,1 juta.
Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh saksi Paino, saksi Khairul Imam, saksi Ahmad Solihin, saksi Mukhlas, saksi Ahmad Subhan (para Kepala Dusun di Desa Gunung Sari) untuk biaya operasional pembelian patok tanah, materai, biaya ukur, biaya makan petugas ukur dengan total Rp 93,9 juta lebih.
Nurul menggunakan uang itu untuk biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 4 juta lebih serta dipergunakan oleh Nur Nakiyati untuk membayar biaya operasional sebesar Rp 13,1 juta lebih.
Nurul memberikan kepada perangkat Desa Gunung Sari sebesar Rp 50 juta. Sementara terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp302 juta lebih. [***]