Metroterkini.com - Rk anak seorang pengusaha berinisial As di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis akhirnya menjalani rehabilitasi. Karena saat ditangkap yang ditemukan hanya plastik diduga bekas bungkus shabu.
Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Syahrizal kepada metroterkini.com, Rabu (12/12/19) di ruang kerjanya.
Menurut Syahrizal, kendati hasil tes urine positif, pihak kepolisian kesulitan untuk menaikan perkara ke penyidikan, karena saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti kecuali plastik bening diduga bekas bungkus shabu.
Syahrizal memaparkan, Rk ditangkap disalah satu kamar hotel di Kota Bengkalis pertengahan November 2019 lalu. Diduga Rk dan teman wanitanya pesta seks dan narkoba di kamar hotel tersebut.
Kabar tertangkapnya Rk tersebar luas di kota Bengkalis. Namun, kabar tersebut simpang siur. Bahkan informasi yang beredar juga ada barang bukti diduga shabu.
Namun, ketika dikonfirmasi ke Kasat Narkoba AKP Syahrizal, tak ada sedikitpun barang bukti kecuali plastik bening yang diduga bekas bungkus shabu. Selain itu, hasil tes urine Rk positif.
"Tak ada BB (barang bukti shabu. Hasil tes urine positif dan ada plastik diduga bekas bungkus shabu," tegas Syahrizal.
"Sulit untuk dinaikan, tes urine memang positif, tapi barang bukti tak ada. BB (barang bukti) hanya plastik diduga bebas bungkus shabu," ujarnya menambahkan.
Masih menurut Syahrizal, rehabilitasi tehadap Rk diajukan oleh orangtuanya. Berdasarkan permohonan orang tua Rk akhirnya pihak Sat Narkoba mengabulkan permohonan rehabilitasi tersebut.
Ditegaskan Syahrizal, As orang tua Rk, mengakui bahwa anaknya pencandu narkoba untuk langkah terbaik harus direhabilitasi.
"Orang tuanya mengakui bahwa anaknya pencandu. Tapi, saat ditangkap tidak ada barang bukti, hanya urinenya positif. Jadi yang mau diuji di laboratorium forensik tu apa?," kata Syahrizal seolah balik bertanya.
"Kalau barang bukti ada tak ada ampun, pasti kita naikkan. Tapi, kalau tak ada barang bukti, apa yang akan kita majukan (proses hukum). Namun demikian, LP-nya (laporannya) tetap dibuat," pungkasnya. (Rudi).