Metroterkini.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap satu orang laki-laki inisial MW alias Boimin (46 tahun) diduga pemilik senjata api ilegal warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan MW alias Boimin Polisi berhasil menyita satu unit senjata api jenis FN dan enam butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di pintu kamar mandi rusak berbahan plastik di belakang rumahnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, S.I.K melalui Kepala Urusan Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadli, SH mengatakan tersangka MW ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul pada, Kamis (5/12/19) sekira pukul 17.30 wib.
Tersangka ditangkap berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa MW alias Boimin (46 tahun) warga Desa Puo Raya menguasai senjata api. Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
“ Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk memastikan informasi “, jelas Ipda Feri kepada wartawan, Minggu (8/12/19).
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal bertemu dengan pria yang dicurigai memiliki senjata api kemudian dilakukan interogasi. Dari keterangan Boimin, dia mengaku memiliki senjata api jenis FN beserta amunisinya. Ketika ditanya surat izin kepemilikan, Boimin tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan, akhirnya tim langsung menangkap dan membawa tersangka ke Mapolres Rohul.
“ Tersangka dan barang bukti sudah kita tahan di Mapolres Rohul guna penyidikan lebih lanjut “, tanda Ipda Fery. (man)