Metroterkini.com - Maraknya aktivitas ilegal galian C di Kampar selama cukup meresahkan karena mengancam lingkungan. Namun sejauh ini Pemkab Kampar seakan tidak peduli dan membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.
Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K, yang dihubungi wartawan, Minggu (1/12/2019) menyampaikan, untuk proses pembangunan di Riau memerlukan bahan material galian C, namun harapanya hendaknya dikelalola dengan memenuhi berbagai aspek administrasi dan operasional di lapangan, sekaligus penertiban dan pengelolaan yang baik sangat diperlukan.
Diakuinya, saat ini upaya penertiban tersebut tidak terlihat maksimal, seakan hal ini terjadi pembiaran dan semena-mena. Padahal sebelumnya, Pemerintah Daerah se Provinsi Riau, pada tanggal 23 Oktober 2019, telah membahas terkait hal itu.
Berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi pada Forum Teknis PTSP se-Provinsi Riau tahun 2019, diperoleh kesepakatan, sebelum Gubernur atau Kepala OPD Provinsi yang diberikan kewenangan menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan WIUP, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota dan/atau instansi terkait.
Instansi terkait tersebut adalah instansi yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan non perizinan (DPMPTSP) dan Rekomendasi Kabupaten / Kota melalui peraturan Bupati Walikota, sekaligus Rekomendasi BupatiWalikota berupa pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan di WIUP dan kesesuaian dengan Tata Ruang Provinsi,
Hal Itu berada sepenuhnya pada kewenangan izin prinsip Kepala Daerah (Bupati), namun hal tersebut menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aliman Makmur mengaku, pihaknya tidak dilibatkan.
"Itu semua ada pada kewenangan bupati, karena bupati yang memberikan izin prinsipnya untuk ditindak lanjuti perizinannya ke Propinsi," pungkanyanya. [ali]