Kapolda Jatim Tegaskan Siap Jemput Veronica Koman

Kapolda Jatim Tegaskan Siap Jemput Veronica Koman

Metroterkini.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menanti kepulangan aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman yang saat ini diduga berada di Australia. Veronica adalah tersangka dalam kasus dugaan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.  

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dirinya bakal menjemput Veronica jika yang bersangkutan benar ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau (Veronica Koman) sudah di Jakarta, saya sendiri yang jemput," kata Luki ditemui usai upacara sertijab PJU dan Kapolres Jajaran Polda Jatim, Kamis (21/11).

Sebelumnya, dalam wawancara khusus dengan sebuah media di Indonesia, Veronica mengungkapkan keinginan untuk pulang ke Indonesia. Dia tak ingin mengajukan suaka ke pemerintah Australia.

Luki mengatakan sejauh ini Polda Jatim sudah melakukan serangkaian upaya paksa di antaranya pemanggilan, penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga mengajukan pencabutan paspor.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga telah melakukan penelusuran 8 rekening bank atas nama Veronica Koman. Hasilnya kepolisian menemukan sejumlah transaksi mencurigakan.

"Kita sudah melakukan upaya paksa. Rangkaian surat, gak datang dan lain-lain," kata dia.

Luki menambahkan bahwa kasus Veronica juga ditangani di level atas. Pemerintah Indonesia disebut melakukan pendekatan kenegaraan dengan pemerintah Australia.

"Koordinasi terkait Veronica Koman ini di tingkat atas. Kalau dia datang, kasusnya kita yang nangani. Karena yang paham penyidiknya di sini semuanya. TKP nya di sini," ujarnya.

Veronica Koman diduga masih berada di Australia. Dia ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.

Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Atas sangkaan itu Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim sudah berkomunikasi dengan pemerintah Australia terkait kasus yang menjerat Veronica.

Mahfud berkata Veronica harus bertanggungjawab atas tindakan hukum yang dilakukannya di Indonesia.

"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11).

"Dia harus bertanggungjawab," sambung Mahfud. [cnn-met]

Berita Lainnya

Index