Metroterkini.com - Nasabah Kebun Kurma Indonesia (KKI) di Kampar kesal kepada pihak pengelola, yang dinilai telah ingkar janji. Dalam surat perjanjian tanah kavling disebutkan adanya tanaman kurma 6 batang, tapi kenyataanya tidak ada.
Dalam surat perjanjian itu, salah seorang pembeli inisial SL kepada wartawan mengaku kecewa terhadap Syafrizal, SE selaku Direktur Utama PT Kebun Kurma Indonesia (KKI). Dalam perjanjian antara pembeli yang ditandatangani Syafrizal, SE selaku pertama penyedia lahan kebun kurma di desa ranah Sungkai Kecamatan XIII Koto Kampar.
Menurut SL, awalnya Syafrizal, selaku pihak pertama sekaligus Direktur Utama pada perusahaan PT KKI tersebut, pihaknya membuat perjanjian yang tertuang dalam perjanjian pasal 2 berisi pembiayaan dan tujuan kegunaannya,
Pihak pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dan menjual tanah kavling berisikan pohon kurma sebanyak 6 batang pada pihak kedua dengan rincian sebagai berikut,
Pada perjanjian tersebut pihak pertama menjual seharga Rp.79.500.000,-harga terhutang promo Rp. 65.000.000,- DP (Down pyment) Rp. 5.000.000,- Sisa terhutang Rp.60.000.000,- Angsuran perbulan Rp.500.000, potongan cicilan selama 3 bulan, sementara sisa tenor 117 bulan dari 120 bulan, sisa hutang Rp. 58.500.000,-
Atas rayuan dan iming-iming investasi kebun kurma tersebut, Nasabah SL, terbuai dan masuk dalam rayuan pihak pertama dengan sehingga ia membayarkan DP sebesar Rp 5 juta diatas kwitansi, yang bertuliskan lembaga keuangan syariah pada tangga 7 November 2017 atau tepat 2 tahun lalu.
Namun berjalan beberapa tahun setelah membayar angsuran kebun kurma tersebut, SL mencoba kordinasi melalui kantor PT KKI di Kampar, kapan dan dimana kebun kurma yang dijanjikan. Namun semua hanya harapan dan janji-janji yang selalu diberikan oleh pihak PT KKI sebagai penjual.
Hingga akhir tahun lalu (2018), SL putuskan tidak lagi melanjutkan angsuran kebun kurma yang dijanjikan Direktur Utama Syafrizal, SE selaku pihak pertama. SL selaku nasabah kecewa dan tak tahu kemana dirinya harus melaporkan kejadian yang dialami karena dinilai PT KKI telah ingkar janji soal kebun kurma yang dijanjikan.
Saat hal itu dikonfirmasi melalui pesan WA kepada Syafrizal, SE yang menjabat Direktur Utama, tidak memberikan jawaban, Berbeda sebelumnya, kepada awak media mempersilakan konfirmasi melalui manejemen tekhnik PT KKI. Setelah dikonfirmasi pihaknya mengaku hanya sebagai penerima jasa.
Syafrizal SE yang saat ini duduk di sebagai anggota DPRD Kampar, ternayata dalam perjanjian adalah selaku pemilik lahan dan pemilik kebun kurma di Desa Rana Sungkai kecamatan XIII Koto Kampar. [ali]