Metroterkini.com - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap lima warga Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tengah asik bermain judi jenis kartu remi song diwarung Kak Ana di Jl. Lintas Provinsi Riau - Sumut.
Kelima warga desa Tambusai Barat yang ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul pada, Senin (28/10/19) sore sekira pukul 15.00 wib. Masing-masing pelaku dengan inisial RP (58 tahun), JS alias Tanggang (55 tahun), MM alias Pak Roma (51 tahun), SS alias Pak Lisda (58 tahun) dan OS (46 tahun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, S.I.K, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, SH mengatakan kelima warga Tambusai Barat ini ditangkap saat tengah asik bermain judi jenis kartu remi song di warung milik Kak Ana.
Ipda Feri mengungkapkan, awalnya Senin siang sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari msyarakat, bahwa di warung Kak Ana di Jl. Lintas Provinsi Riau - Sumut.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Aslely Farida Turnip langsung perintahkan Tim Opsnal bergerak menuju TKP.
Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Rohul sampai di lokasi, Senin sekira pukul 15.00 WIB dan berhasil menangkap lima warga yang sedang asik bermain judi kartu remi song.
Pada penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.498.000, dua kotak kartu remi, dan satu mangkok kecil berwarna ungu.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli.(man)