Metroterkini.com - Penyidik Polres Bengkalis, Selasa (22/10/19) siang, melimpahkan tahap dua perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan di RT 2, RW 6, Desa Buluh Apo, Kecamatan pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Hermanto Sihombing (24).
Tahap dua (menyerahkan tersangka dan barang bukti, itu diterima jaksa penuntut Eriza Susila, SH dari Kejari Bengkalis. Barang bukti yang diserahkan berupa puntung kayu, jerigen, cangkul dan mancis.
Bripka Marwanto, penyidik Polres Bengkalis saat proses pelimpahan tahap dua mengungkapkan, perkara ini berawal ketika Hermanto Sihombing kelahiran Aek Kanopan, Sumatera Utara yang tinggal dengan Abang angkatnya di Desa Buluh Apo menumpang bertanam nenas (sistem tumpang sari) di kebun sawit milik warga di RT 2, RW 6, Desa Buluh Apo, Kabupaten Bengkalis, Riau. Untuk menanam nenas diselah-selah pohon sawit, terlebih dahulu pelaku membersihkan lahan tersebut.
Sampah hasil membersihkan kebun itu, kemudian ditumpuk dan dibakar. Pelaku tak menyadari membakar sampah di tanah gambut di musim panas sangat berbahaya. Api dengan cepat membesar membakar kebun sawit dimana pelaku bercocok tanam (nanam nenas). Api dengan cepat merembet ke kebun milik Purba yang berada disebelahnya.
Kendati pelaku berusaha memadamkan api, namun sia-sia. Sebab, kebun milik Purba juga dilahan gambut.
Kejadian ini membuat masyarakat peduli api (MPA) dan regu pemadam kebakaran Kecamatan Pinggir ikut memadamkan api. Namun, api terus merambat membakar kebun milik Purba.
Hal hasil, dalam kejadian ini sedikitnya 17 hektar kebun sawit terbakar. Masing-masing 1 hektar kebun sawit yang ditanami nenas dan 16 hektar kebun sawit milik Purba.
Terkait peristiwa ini, Hermanto Sihombing pun ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti, penyidik menetapkan Hermanto sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 108 junto 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kehutanan junto Pasal 187 junto Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar. (Rudi)