Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Penganiaya Ninoy Karundeng

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Penganiaya Ninoy Karundeng

Metroterkini.com - Polisi menangkap tiga tersangka baru terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Minggu (6/10). Salah satunya adalah orang yang menginterogasi Ninoy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto mengatakan hingga kini total tersangka kasus tersebut berjumlah 8 orang.

"ABK, RF dan IA, ini yang ditangkap tiga terakhir," kata Suyudi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (6/10).

Suyudi mengatakan tiga orang tersebut memiliki peranan yang berbeda. Teruntuk RF memiliki peran menginterogasi dan mengintimidasi Ninoy saat berada di tengah aksi demonstrasi pada 30 September 2019.

Sementara ABK memiliki peran menganiaya dan mengancam membunuh korban Ninoy. ABK juga merekam video dan menyebarkannya di media sosial.

"Untuk IA perannya ada di tempat kejadiaan perkara (TKP); menginterogasi, mengintimidasi, dan memukuli korban terus menerus juga mengancam membunuh korban," tambah Suyudi.

Polisi bergerak usai menerima laporan dugaan penganiayaan Ninoy pada awal Oktober 2019. Awalnya, polisi menangkap RF dan S. Salah satu dari mereka merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Ninoy Karundeng memang kemarin ada laporan ke PMJ. Melaporkan dikeroyok dianiaya," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10).

Penganiayaan diduga bermula saat Ninoy sedang berkendara dengan sepeda motor di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketika melewati wilayah Pejompongan ia menemui pedemo yang sedang mengangkut rekannya yang terkena gas air mata.

Melihat kejadian tersebut Ninoy segera menangkap situasi dengan kamera telepon genggamnya. Namun menyadari hal tersebut, para pedemo segera mendekati Ninoy dan merampas telepon genggamnya.

Ninoy kemudian diseret dan dikeroyok massa. [cnn-mer]

 

Berita Lainnya

Index