Temuan BPK Soal DAK, LSM Surati Pemkab Meranti

Temuan BPK Soal DAK, LSM Surati Pemkab Meranti

Metroterkini.com - Dua LSM penggiat anti korupsi di Meranti yakni LSM Pembawa Suara Pembernatas Korupsi Republik Indonesia (Lembaga IPSPK3-RI) dan LSM Payung Serantau (LSM-Pantau) menyuratai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Istimewa/SB/LSM/IX/2019, tanggal 23 September 2019, Perihal mohon konfirmasi dan klarifikasi.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau Nomor : 3.C/LHP/XVIII.PEK/05/2016,tertanggal 28 Mei 2016. BPK mengungkapkan saldo Kas di Kas daerah tidak menggambarkan sisa DAK dan DR tahun 2016,” ujar Azir Dahlan,S.Ag,Ketua LSM-Pantau, Selasa (01/10/2019) di Selatpanjang.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan PP No.58/2007, PP No.55/2005, Permendagri No.13/2006, Perbup Meranti No.20/2016, dan Perbup Meranti No.11/2017,” ungkap Azir.

“Kita surati Pemkab Meranti merujuk kepada PP No.71/2000 yang dirobah dengan PP No.43/2018,pasal 7 dan pasal 8,” jelasnya lagi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis,SE,MM, selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah yang coba dikonfirmasi, belum lama ini melalui pesan WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan.

Sementara, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Meranti, Herry Saputra,SH, selaku corong Pemkab Meranti ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih pak, tentunya akan saya teruskan surat ini, akan dipelajari terkait data yang disampaikan,” pungkas Hery belum lama ini. [***]

Berita Lainnya

Index