Metroterkini.com - Polda Jambi mulai menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai gagal mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan tegas itu ditandai dengan penyegelan lahan perusahaan kebun sawit, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Desa Sipin Teluk Duren, Kumpeh Ulu, Muarojambi, Provinsi Jambi, Minggu (22/9/2019).
“Kami menyegel lahan PT MAS menyusul peningkatan tahap penanganan kasus kebakaran lahan PT MAS dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak perusahaan lalai mencegah dan menanggulangi kebakaran di lahan mereka. Bukti di lapangan, sekitar 972 hektare (ha) lahan tersebut terbakar,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Thein Thabero di Jambi, Minggu (22/9/2019).
Dijelaskan, selain PT MAS, beberapa perusahaan kebun sawit yang lahannya terbakar di Muarojambi juga masih dalam tahap penyelidikan. Pihak manajemen perusahaan kebun sawit tersebut sudah dimintai keterangan.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terkait kebakaran hutan dan lahan. Baik petani maupun korporasi. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Minggu (22/9/2019) mengatakan, sebanyak 18 orang dari 22 orang pembakar hutan dan lahan yang ditangkap Polres Batanghari, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Para tersangka yang semuanya berasal dari Kabupaten Kampar, Riau tersebut tertangkap melakukan pembakaran di kawasan hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) di Kabupaten Batanghari," katanya.
Dijelaskan, sebanyak 22 warga asal Kampar, Riau tertangkap membakar lahan PT Reki di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (20/9/2019). Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Batanghari, 18 dari 22 orang pelaku pembakaran lahan yang ditangkap tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka terbukti membakar lahan PT Reki di Batanghari. Mereka diduga membakar lahan untuk membuka kebun sawit. Petugas berhasil menemukan barang bukti di lokasi, yakni bibit sawit, beberapa unit mesin gergaji kayu (chainsaw) merek New West, kayu bekas terbakar, empat buah jeriken plastik bekas tempat bahan bakar minyak (BBM),” ujarnya.
Dijelaskan, setelah ditetapkannya 18 orang tersangka kasus karhutla di Batanghari itu, total tersangka yang menjalani proses hukum di wilayah Polda Jambi sudah ada 37 orang. Sebanyak 35 orang tersangka dari kalangan petani dan dua orang dari korporasi. [bts-mer]