Cabuli Pelajar Kades di Bengkalis Dipenjara 5 Tahun

Cabuli Pelajar Kades di Bengkalis Dipenjara 5 Tahun

Metroterkini.com - Jansuar alias Jan alias Kijan (53) Kepada Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh maajelis hakim Pengadilan Negeri Bengkaallis, Selasa (10/9/19).

Amar putusan itu dibacakan dalam sidang olleh Keetua majerlis hakim Zia Ul Jannah Idris, didampingi hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizki Musbar.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksaa Penuntut Umum Eriza Susila, yakni 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan panjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar  Pasal 82 ayat (2) Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.Pasal 81 ayat (2) undang-undanng Perlindungan anak sebagaimana didakwakan JPU Eriza Susila, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Saaat mendengarkan amar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penesehat hukumnya, Aziun Azhari, SH, MH, hanya bisa tertunduk dengan wajah pucat pasih. Terhadap putusan itu, terdakwa menyataakan pikir-pikir.

Aziun seusai sidang ketika diminta tanggapannya, menngatakan, putusan tersebut terlalu berat, karena terdakwa tidak terbukti mencabuli korban yang masih anaak dibawah umur. Untuk itu, Aziun mengaku akan berdiskussi terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan 5 tahun penjara.

Perkara yang menyeret jansuar alias Jaan alias Kijan ke meja hijau berdasarkan laporan Polisi Nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019. Korbaan (Pelapor) berrisial MH dan ibunya melaporkan Kijan dengaan tuduahn pencabulan ke Polres Bengkalis.

Berdasarkan laporan korban, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis memeriksa Kijan. Berdasarkan gelar perkara, akhirnya Kijan ditetapkan sebagai tersangka. Kijan mencabuli BS pertama kali pada Desember tahun lalu. Kijan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kijan meminta untuk bertemu langsung dengan korban. Setelah bertemu, pelaku kemudian membawa korban jalan-jalan dengan mobil milik pelaku.

Dalam mobil tersebut, Kijan kemudian merayu korban, sehingga terjadi pencabulan. Setelah dicabuli, pelaku memberi uang kepada korbasn. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya. Keenakan, pelaku kemudian kembali mencabuli korban dan aakhirnya diketahui keluarga kroban. dan melaporkan Kijan ke Polres Bengkalis. [rudi]

Berita Lainnya

Index