RUU KUHP: Usia Diatas 75 Tahun Sebaiknya Tak Dipenjara

RUU KUHP: Usia Diatas 75 Tahun Sebaiknya Tak Dipenjara

Metroterkini.com - DPR rencananya akan mengesahkan RUU KUHP pada 24 September 2019. Salah satu alasan kuat, KUHP saat ini adalah peninggalan penjajah kolonial Belanda. Padahal Indonesia sudah 74 tahun merdeka. 

Salah satu gagasan dalam RUU KUHP itu adalah para penjahat yang usianya di atas 75 tahun sebaiknya tidak dipenjara. 

"Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun," demikian bunyi pasal 70 ayat 1 huruf b sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (1/9/2019).

Selain terdakwa yang berusia 75 tahun, RUU KUHP menyarankan hakim tidak menjatuhkan pidana penjara kepada:

1. terdakwa adalah Anak;
2. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
3. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
4. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
5. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
6. tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;

Lalu, bagaimana rekam jejak penjahat di usia 75 tahun di Indonesia? Salah satunya eks Gubernur Riau Annas Maamun. Kakek kelahiran 17 April 1940 itu ditangkap KPK pada 2014. 

Pada 6 Februari 2016, MA menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Annas Maamun. Di usia 76 tahun, Annas Maamun terbukti korupsi sejumlah izin di wilayahnya. Ia harus ke luar penjara di usia 83 tahun. 

Adapun OC Kaligis dihukum saat usianya menapak 74 tahun. OC Kaligis terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni dkk.

Di tingkat PK, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Alasannya agar orang yang berusia lanjut tidak mengakhiri hidup di lembaga pemasyarakatan.

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dihukum di usia 69 tahun karena terlibat korupsi selama 10 tahun lebih. Hasil korupsinya lebih dari Rp 400 miliar. Ia dihukum 13 tahun penjara dan seluruh asetnya dirampas negara.

Ada juga Abu Bakar Ba'asyir yang dihukum 15 tahun penjara. Abu Bakar lahir di Jombang pada 17 Agustus 1938. Ia dijatuhi hukuman kasasi pada 27 Februari 2012 atau di usia 74 tahun. Hingga hari ini, ia tidak mendapatkan remisi sehingga ia akan ke luar penjara di usia 89 tahun.

Di Bali, I Wayan Rubah terlibat korupsi di usia 89 tahun karena menjual lahan tanah hutan rakyat di kawasan Jimbaran, Bali. Ia dihukum 4 bulan penjara.    [**]
 

Berita Lainnya

Index