Implementasikan Perda No.19, Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak

Implementasikan Perda No.19, Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak

Metroterkini.com. Pemerintah Kabupaten Kaur, melalui  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur beberapa hari terakhir ini, gencar melakukan razia hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan 2 Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan.

Hasilnya dari penertiban ada 18 ekor ternak kaki empat berhasil dijaring anggota Satpol PP,"ujar Surianto Ajam, MM., melalui Kabid Trantib Sulaiman Efendi, SE. Kamis 29 Agustus 2019.

"Ada 18 ternak terdiri dari 4 ekor sapi dan 14 ekor kambing, ini kita tangkap di jalan lintas wilayah Kaur Selatan dan Tetap,” tegas Sulaiman.

Lanjut Sulaiman, penertiban ternak itu telah terjaring sebanyak 18 ekor hewan ternak masyarakat di beberapa lokasi atau desa yang berada di jalan lintas Kecamatan Kaur Selatan hingga Tetap.

"Razia hewan ternak kaki empat ini akan tetap dilakukan hingga hewan ternak yang berkeliaran tidak ada lagi atau minimal berkurang," jelas Kabid Tantib Satpol PP.

Lanjut Sulaiman, kita sangat mengharapkan ada tingkat kesadaran warga masyarakat  untuk mengandangkan ternak yang masih berkeliaran di jalan raya.

"Kita akan terus mengimplementasikan serta menindaklanjuti Perda No 19 tahun 2013 tetang melepas hewan ternak, yang mana dalam Perda No 19 telah diatur bahwa bagi pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternak berkeliaran secara bebas di jalan umum," tambahnya.

Setiap hewan yang ditangkap itu pemiliknya harus membayar denda. Yaitu untuk hewan sapi dan kerbau diharuskan membayar biaya tangkap 250 ribu dan biaya pemeliharaannya Rp 75 ribu. 

Masih kata Sulaiman, pemilik hewan ternak yang tertangkap itu harus membayar denda sesuai dengan aturan yang ada, dan warga yang merasa ternaknya terjaring silahkan datang ke kantor Satpol PP,” ujarn Sulaiman.

Lanjut Kabid Tantib Satpol PP sebelum dilaksanakan penertiban hewan ternak dalam dalam wilayah Kecamatan tersebut, pihaknya sudah mengimbau melalui Kades serta dengan selembaran yang dibagikan kepada masyarakat untuk tidak melepas hewan ternak di pasilitas umum, seperti jalan raya, pusat pasar, dan pusat perkantoran karena dapat mengganggu ketertiban umum,"tutup Sulaiman. [ferry]

Berita Lainnya

Index