Metroterkini.com - Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K,. MH didampingi Wakapolres Nias Kompol Yafao Harefa, SH, dan sejumlah personil lainnya diruang lobby Mapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K,. MH Nias, gelar temu Pers terkait kasus pembunuhan terhadap korban JSH (16) salah seorang siswa SMA swasta di Kota Gunungsitoli, anak mantan Ketua KPUD Nias Utara, Selasa (27/08/2019).
Hal tersebut sesuai dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/23 VIII/2019/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2019, tersangka Beriman Waruwu alias Beri (23), pekerjaan Mahasiswa tinggal di Jln. Pelita Damai Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K,. MH menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 WIB personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi telah terjadi pembunuhan. "Selanjutnya personil ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan Posisi korban dalam keadaan meninggal dan di bagian kepala dan wajah penuh bercak darah yang sudah mengering".
Korban saat ditemukan berada di dalam kamar di atas tempat tidur springbed, ruangan hidup AC, darah yg berada di tubuh korban dan di atas tempat tidur sudah mengering namun pada saat anak tempat tidur yang berada di bawah di tari keluar ditemukan banyak darah yg masih segar, diduga darah tersebut mengalir dari atas springbed tembus ke bawah.
Dtemukan pintu rumah dalam keadaan rusak sepertinya didorong paksa, saksi yg menemukan korban pertama sekali Juan Bastian Zebua, menurut keterangan saksi dianya datang ke rumah korban untuk mengajak korban makan dan nongkrong. Namun pada saat saksi masuk ke rumah korban ditemukan sudah meninggal dan kemudian saksi lari ke rumah kos sebelah dan memberitahukan kepada anak-anak kos sebelah, papar Kapolres Nias.
"Dari hasil pemeriksaan sementara korban mengalami luka robek pipi sebelah kanan atas disamping mata kanan, luka robek pada kepala seperti ditusuk, luka lebam pada mata sebelah kanan, luka lebam pada kepala sebelah kanan dibelakang telinga, luka robek pada kepala akibat benda keras" tambah Kapolres Nias.
Ditemukan sejumlah barang bukti 1 ( satu ) unit HP Merk Oppo Realme 3 warna hitam, 1 ( satu ) unit HP Merk Blackberry warna hitam, 1 ( satu) buah Martil,1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) buah kaos motif kotak berwana hitam putih, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu.
Kronologis Penangkapan Tersangka, Senin tanggal 26 Agustus 2019, sekitar pukul 21.30 Wib Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik, SH, MH, Kaur Bin operasional (KBO) Sat Reskrim, I Sat Reskrim, diback up Tim Dit Reskrimum Polda Sumut beserta Tim Opsnal Polres Nias mendatangi rumah yang diduga pelaku bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Pelita Damai Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Saat diamankan, tersangka sedang tidur di dalam kamar dan dibangunkan oleh Ibunya. Kemudian petugas melakukan penyitaan semua HP yang dipakai tersangka dan keluarga serta melakukan penggeledahan di kamar dan seluruh isi rumah tersangka untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan 1 (satu) buah HP Blacberry warna hitam dan 1 (satu) buah kotak HP Jenis RealMe.
Personil Sat Reskrim membawa tersangka untuk menunjukkan penyimpanan barang bukti berupa alat yang digunakan pada saat membunuh korban. Saat dilakukan pencarian barang bukti tersebut dilokasi yang ditunjukkan tersangka, petugas tidak ditemukan alat yang dimaksud dan keterangan tersangka berubah-ubah, dalam perjalanan menuju lokasi penyimpanan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga personil memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan terduga pelaku sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan terduga pelaku.
Akhirnya tersangka berhenti dan dipaksa menunjukkan lokasi persembuyian barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah palu tersimpan di bawah got depan rumah korban.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan. Atas petunjuk dari dokter bahwa tersangka tidak perlu dilakukan rawat inap sehingga tersangka langsung dibawa di komando untuk dilakukan pemeriksaan.
AKBP Deni Kurniawan, S.I.K,. MH Kapolres Nias menyimpulkan bahwa tersangka melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 tentang Undang–Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. [epianus]