Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Mojokerto kebingungan mencari rumah sakit yang bersedia digandeng melaksanakan putusan tambahan kebiri kimia terhadap M. Aris (20 tahun). Aris merupakan terpidana pencabulan terhadap sembilan anak yang dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, plus hukuman tambahan kebiri kimia. Kasus Aris diungkap polisi pada Oktober 2018.
Hasil penyidikan kepolisian mengungkap, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu melakukan perbuatan cabul terhadap sembilan anak-anak medio 2015-2018. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Aris terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni kebiri kimia. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan sampai kini belum ada satu rumah sakit pun yang bersedia digandeng untuk mengeksekusi kebiri terpidana Aris.
"Rumah sakit di Mojokerto enggak berani, katanya tidak ada fasilitasnya," katanya dikonfirmasi VIVAnews pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Kejari Mojokerto telah berkoordinasi dengan Kejati Jatim soal itu. Richard mengatakan, Kejati sudah meneruskan masalah itu ke Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk.
"Kami menunggu petunjuk dari pimpinan di atas (Kejagung)," ujarnya. [***]