Resahkan Warga, Polda Tangkap 5 Kapal Pasir Ilegal di Rupat

Resahkan Warga, Polda Tangkap 5 Kapal Pasir Ilegal di Rupat

Metroterkini.com- Aktifitas penambangan pasir ilegal di Pulau Ketam dan Sungai Injak Kecamatan Rupat, akhirnya bisa dihentikan, setelah 5 kapal pengangkut dan penambang pasir laut di pulau itu milik PT. Rupat Makmur Jaya, Jum'at (12/7/19) malam lalu, ditangkap Direktorat Polisi Perairan Polda Riau. Ke-5 Kapal itu, terdiri dari 2 kapal ukuran besar yakni KM Amino Jaya GT 32 dan KM Rafida GT 25 sebagai kapal pengangkut dan 3 kapal ukuran kecil sebagai kapal penyedot.

Sebenarnya, masyarakat Rupat sudah bertahun-tahun resah dengan aktifitas penambangan pasir secara besar-besaran di Pulau terluar itu, namun aparat penegakan hukum di Kabupaten Bengkalis terkesan tutup mata. Untuk itu, masyarakat Pulau Rupat sangat berharap perkara penambangan pasir ilegal ini diusut tuntas.

Harapan itu, disampaikan tokoh masyarakat Rupat, Syamsuddin kepada awak media ini, Jum'at (2/8/19) pagi. Menurut Syamsuddin yang akrap disapa Atan itu, masalah penambangan pasir laut di kampungnya itu sudah berlangsung puluhan tahun. Namun, para pelakunya masyarakat tempatan dan dengan peralatan tradisional. 

"Kita berharap perkara ini diusut tuntas," ujarnya.

Untuk itu, Atan berharap Polda Riau mengusut tuntas penambangan yang diduga tanpa izin yang dilakukan PT Rupat Makmur Jaya di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat. Menurut Atan, penegakan hukum yang tegas perlu diambil oleh penegak hukum agar perusahaan tidak semena-mena mengeruk pasir laut pulau terluar itu.

"Kita berharap Polda juga memeriksa siapa oknum yang mengelaurkan surat izin tersebut ilegal, kalau memang perusahaan itu (PT. Rupat Makmur Jaya) ada izin menambang," kata Atan.

Sementara dari penelusuran awak media ini, Pemerintah kabupaten Bengkalis juga melarang diakukan penambangan pasir laut di Pulau Rupat. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis Nomor 504 Tahun 2001. Dengan demikian, pasir laut di Pulau Rupat dilarang untuk dikeruk. 

Namun, jauh sebelum keluarnya SK Bupati Bengkalis Nomor 504 Tahun 2001, masyarakat pulau Rupat khususnya masyarakat Sungai Injab sudah melakukan penambangan puluhan tahun dengan peralatan tradisional. 

"Kami di Rupat sudah puluhan tahun menambang pasir di Sungai Injab, tapi peralatannya seadahnya, Tidak seperti perusahaan besar (seperti PT. Rupat Makmur Jaya) yang yang menggunakan alat-alat lebih maju," tegas Atan.

Seperti diberitakan beberapa media online, Direktorat Polisi Perairan Polda Riau pada Jum'at (12/7/19) lalu menangkap 5 Kapal pengangkut pasir laut dari Pulau Rupat. 2 unit kapal ukuran besar berpungsi sebagai penampung, sedangkan 3 kapal ukuran kecil berfungsi sebagai penyedot pasir dari dalam laut. 5 Kapal itu ditangkap diaut perairan Pulau Rupat. ke-5 kapal beserta anak buah kapal (ABK) itu kemudian dibawa ke Pelabuhan TPI Dumai. 

Masih menurut Atan, pasir yang ditambang PT. Rupat makmur Jaya di Pulau Ketam dijual ke Bengkalis dan Meranti. Ironisnya, ungkap Atan, titik koordinat penambangan PT. Rupat makmur Jaya diduga titik koordinat yang diusulkan Atan yang merupakan perpanjangan tangan penambang penduduk Pulau Rupat. "Menambang pasir PT. Rupat makmur Jaya dengan titik koordinat 1°51’31” N 101°22’25.5 itu titik koordinat yang saya usulkan, kok bisa-bisanya perusahaan tersebut yang menambang," ujarnya.

Atan lebih jauh mengungkapkan, ternyata dilakukan oleh PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) berlandaskan surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM.

Didalam surat itu, pihak PT Rupat Makmur Jaya hanya memiliki izin usaha operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau bantuan kepada PT Rupat Makmur Jaya’. Itu artinya, ungkap Atan, izin yang dikantongi perusahaan tersebut merupakan izin angkutan dan penjualan bukan izin pertambangan. Namun, faktanya PT. Rupat makmur Jaya diduga melakukan penambangan di Pulau Ketam dan Sungai Injab dan menjual hasilnya kepada perusahaan pelayaran rakyat.

Jika memiliki izin penambangan, tentu ada izin lokasi dan izin lingkungan (Amdal) sebagaimana yang diatur didalam regulasi pertambangan. AQakan tetapu, diduga PT.Rupat Makmur Jaya menabrak semua persyaratan tersebut.

Atan juga ketua LSM LP3NKRI di Rupat menegaskan, PT. Rupat Makmur Jaya berdomisili di Jalan Rampang RT 13, RW 07, Kelurahaan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat dengan direktur seorang perempuan bernama Awi itu saat ini tengah diproses oleh Polda Riau terakit dugaan penamgangan pasir laut ilegal. Selain itu, beberapa pegawai perusahaan tersebut berinisial Yt Ar HE anak Awi juga dimintai keterangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu mengaku masih akan mengecek ke Direktorat Polair. Ketika kembali dikonfirmasi Jumat siang terkait proses penegakan hukum terhadap 5 kapal pengakut pasit milikPT. Rupat makmur Jaya itu, Kombes Sunarto mengatakan bahwa pihaknya belum dikonfirmasi oleh Direktorat Polair. "Belum dikonfirmasi sama saya, saya juga lagi diluar kota," kata Sunarto. [rudi]

Berita Lainnya

Index