Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram Shabu, 75 ribu butir ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) dengan terdakwa Suci Ramadianto alias Suci alias Iir Bin Subandi (32), Surya Darma alias Surya alias Aki Bin Azhar (34), Rozali alias Jali Bin Misri (33), Iwan Irawan alias Iwan Bin Ramli (33), Muhammad Aris alias Aris Bin Zainal Abidin (24), Selasa (30/7/19 sore, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda keterangan saksi penyidik.
Saksi yang penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra dari Kejaksaan negeri Bengkalis adalah
Brigadir Kepala Wishnaldo dari Direktorat Polisi Perairan Polda Riau, dalam keterangannya, Wishnaldo mengatakan, dalam proses hukum terhadap tersangka Suci dkk sudah sesuai prosedur. "Dalam pemeriksaan kita on the track saja. Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta agar BAP dirubah. Saya tidak mau. Sebaliknya, terdakwa Suci membantah semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan mencabut seluruh isi BAP".
Keterangan Suci, saat memberikan keterangan dipenyidik dirinya dibawah tekanan dan ancaman oleh saksi. Bahkan, terdakwa diajak duel jika tak mau menuruti kemauan penyidik. Selain itu, terdakwa saat disidik ke kepolisian juga dimintai uang oleh oknum penyidik, diminta membelikan printer dan lap top.
Namun, semua keterangan terdakwa dibantah oleh saksi penyidik (Wishanaldo). Menurut Wishnaldo saat proses hukum di Polda Riau, kuasa hukum terdakwa meminta agar BAP Suci dan kawan-kawan dirubah dari apa yang tertuang dalam BAP yang diajukan ke persidangan.
"Saya menyidik on the track, tapi terdakwa melalui kuasa hukumnya memminta saya agar merubah BAP. Saya tidak mau," kata Wishnaldo kembali menegaskan tentang keterangannya.
Usai mendengar keterangan saksi penyidik, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Zia Ul Jannah dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar, itu dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Lima orang terdakwa masing-masing mendapat kesempatan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan JPU dan penesehat hukum.
Sementara dalam pemeriksaan terdakwa ini, baik ketua maupun dua anggota majelis hakim tak menanyakan apa-apa kepada terdakwa kecuali memanggil satu persatu terdakwa agar pinda tempat duduk saat memberikan keterangan dipersidangan.
Dalam keterangannya, Rozali, Surya, Iwan dan Aris ada yang bertentangan. Dimana menurut Rozali pompong milik yang digunakan saat ini hanya jalan-jalan keliling pulau Bengkalis sampai kemudian kehabisan bahan bakar dan berlabuh ke kuala Sungai kembung. Rozali kemudian ke darat membeli solar. Sebaliknya, Iwan mengatakan, saat ini mereka mau pulang bukan jalan-jalan, karena pompong kehabisan minyak (BBM) akhirnya mereka merapat di Sungai Kembung.
Mendengar keterangan Iwan membuat wajah Rozali sedikti kejut dan pucat, ternyata akibat asam lambungnya kambuh. Sepeninggal membeli BBM, Iwan yang bertugas menjaga pompong didatangi Patroli Polair Polres Bengkalis. Muatan kapal pun diperiksa.
Namun, baik Rozali selaku pemilik pompong maupun Iwan mengaku saat itu tidak ditemukan sabu seberat 37 kg dan ribuan pil ekstasi dalam kamar mesin pompong tersebuyt. "Saat diperiksa secara detil, tak ada ditemukan karung (karung berisi shabu," kata Iwan menjawab pertanyaan penasehat hukumnya tentang karung berisi shabu yang dijadikan barang bukti persidangan.
Ternyata penemuan shabu di pompongnya membuat Rozali panik dan ketakutan. Selain itu, Surya dan Iwan serta Aris yang ikut di pompong tersebut juga ketakutan dan cemas. Mereka sepakat melarikan diri ke Bukti Batu. Rozali kemudian menelpon temannya bernama Aziz dan menceritakan tentang penemuan shabu 37 kg di pompong miliknya yang tengah kehabisan BBM.
Aziz kemudian menyuruh Rozali dkk ke Pekanbaru. Aziz kemudian menelpon Suci yang saat itu tengah berada di Bandung. Aziz mengatakan bahwa Rozali mau ke Bandung karena dikejar- kejar Polair. Suci kemudian menyuruh Rozali dkk ke Bandung. Seluruh urusan keberangkatan Rozali dkk ke Bandung termasuk KTP diurus oleh Aziz.
Dari Bandung Suci bersama Rozali, Surya, dan Aris berlibur ke Bali. Menurut Suci, dirinya mau menerima dan membawa Rozali dkk ke Bali karena unsur kasihan. "Saya tidak tahu menahu dengan barang bukti (Shabu 37 kg dan ribuan pil ekstasi) yang dituduhkan kepada saya. Tapi, saat diperiksa saya harus mengakui, karena saya dibawa menguasaan mereka (Penyidik). Jadi saya ikuti semua apa kata mereka (penyidik),' kata Suci dalam keteranganya.
Seperti diberitakan, perkara 37 kilogram Shabu, 75 ribu butir ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) ini terungkap pada pertengahan Desember 2018 lalu, ketika Patroli Polair Polres Bengkalis melihat sebuah kapal kayu (Pompong) melintas di Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ketika ditanyakan, awak kapal mengatakan bahwa pompong mereka kehabisan minyak (BBM).
Saat dicek ternyata benar pompong tersebut kehabisan BBM. Karena kehabisan BBM, anggota Polair yang memeriksa pompong tersebut mengizinkan nakhoda dan 2 orang anak buah kapal (ABK) mencari minyak. Dan meninggalkan seorang ABK untuk menjaga kapal.
Namun, setelah ditunggu-tunggu ternyata nakhoda dan 2 ABK yang membeli BBM tak kembali. Polisi kemudian menggeledah pompong tersebut dan menemukan tas besar dan sebuah karung berisi shabu dan ekstasi.
Berdasarkan barang bukti, polisi kemudian mengembangan kasus tersebut. Ternyata dibalik penyelundupan 37 Kilogram Sabu, 75 ribu butir Ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) diduga Suci, Surya, Jali, Iwan, Aris. Para tersangka inipun diburu.
Hasil penyelidikan, pada Senin (31/12/18) diketahui bahwa salah seorang belaku bernama Surya Darma alias Aki berada Denpasar, Bali. Saat didalami ternyata, selain Aki juga ada Jali dan Suci yang merupakan mantan pegawai Lapas Bengkalis.
Tim yang dibetuk Polda Riau pun bergerak ke Denpasar. Namun, pelaku bergerak ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk. Dalam pengejaran ini, Polda Riau bekerjasama dengan Polda setempat yang dilelaui para pelaku.
Pelarian para pelaku berakhir pada 5 Januari 2019 ketika kenderaan yang ditumpangi palaku melintas di Jalur Pantura, Mapolsek Probolinggo, Polda Jatim.
Polsek Probolinggo yang sudah dapat informasi bahwa para tersangka shabu dan ekstasi yang diburu Polda Riau kabur melalui jalan darat dengan mudah meringkus para tersangka. Tanpa perlawanan, para tersangka yang diduga pemilik 37 kg shabu dan ribuan pil ekstasi senilai Rp40 miliar, itupun digelandang ke sel Polsek.
Mereka yang ditangkap oleh Polsek Probolinggo adalah Suci, Aki, Aris, SY dan M. Namun, dari hasil pengembangan diketahui bahwa SY dan M tidak terlibat dalam perkara ini dan dijadikan saksi. Dalam sindikat ini Jali dan Iwan ditangkap ditempat berbeda diduga selaku pemasok 37 kilogram Shabu, 75 ribu butir ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) tersebut dari Malaysia.
Dalam perkara ini, Suci Ramadianto alias Suci alias Iir Bin Subandi, Surya Darma alias Surya alias Aki Bin Azhar, Rozali alias Jali Bin Misri, Iwan Irawan alias Iwan Bin Ramli, Muhammad Aris alias Aris Bin Zainal Abidin, dijerat dakwaan pertama Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan kedua: Pasal Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan ketiga: Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rudi]