Metroterkini.com - Kapolres Kampar Riau, AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri S.H., S.I.K membenarkan adanya penangkapan salah seorang Kepala Desa terkait adanyan laporan polisi Nomor : LP. a / 68 / II / 2019 / RIAU / RES KAMPAR.
Laporang terkait dugaan penyalah Anggaran Dana Desa yg berasal dari APBN TA. 2016 dengan Jumlah Kerugian Negara Sebesar Rp 316.031.000 (Tiga Ratus Enam Belas Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah)
Kasat Reskrim Polres Kampar mengakui, pihaknya akan berlakukan Pasal 2, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Tambahnya lagi, beberap barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA. 2016, Buku Simpeda dan Print Out rekening koran.
Pihaknya juga mengaku,setelah dinilai lengkap barang bukti,Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H kepada Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri S.H., S.I.K untuk melakukan penangkapan kepada Miswoyanto selaku Mantan Kepala Desa Gerbang Sari TA 2016, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019.
Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta dan setelah tiba di Jakarta personil melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerto dan tim beristirahat di penginapan di Kelurahan Buntu Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Tengah.
Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 personil melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan personil Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya dan pada pukul 15.50 wib tersangka Miswoyanto berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. [ali]