Metroterkini.com - Polisi sudah menerima laporan atas viralnya video asusila di Ponorogo Jatim. Polisi kini melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Atas laporan sudah kita sikapi dan tindaklanjuti oleh Kanit PPA dan Polsek Pulung kemudian dari rekan Pekerja Sosial (Peksos) juga sudah mendatangi lokasi korban," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, Jumat (19/7/2019).
Maryoko menjelaskan hasil dari penyelidikan sementara pemeran di dalam video tersebut masih berusia anak-anak. Sehingga memerlukan pendampingan khusus secara psikologis.
"Namun secara prosedural tetap kita lakukan penyelidikan mungkin ada hal-hal lain terkait unsur pidana yang lain," terang dia.
Menurutnya, jika nanti ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan hukum yang berlaku. Saat ini pihak korban sudah membuat laporan di polsek setempat dan dilimpahkan ke Polres Ponorogo.
"Laporan atas 2 kasus, sekarang masih kita tindak lanjuti, kita lakukan penyelidikan dan kita gelar perkara," jelas Maryoko.
Maryoko mengaku sudah mengetahui siapa penyebar video itu. Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku penyebar.
"Sudah kami ketahui (pelaku), semoga yang bersangkutan bisa proaktif. Nanti dari hasil penyelidikan akan kita sampaikan," paparnya.
Terakhir Maryoko mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai video tersebut viral lagi. Apalagi ternyata korban masih berusia anak-anak sehingga dikhawatirkan berdampak ke psikis anak.
"Dengan beredarnya video tersebut kami imbau kepada masyarakat untuk tidak di-share lagi, kalau bisa dihapus. Saya ingatkan masih ada undang-undang ITE, Pasal 45, barang siapa mendistribusikan atau menyebarluaskan yang bermuatan asusila diancam hukuman 6 tahun penjara," pungkas dia. [***]