Metroterkini.com - Polisi meningkatkan status Desrizzal, pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Siang ini Desrizal akan diperiksa sebagai tersangka.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dilansir dari detikcom, Jumat (19/7/2019).
Argo menambahkan, pemeriksaan dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah salat Jumat.
Seperti diketahui, Hakim Ketua Sunarso dan Anggota Hakim Duta Baskara diserang oleh Desrizal di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7) kemarin. Penyerangan terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso semalam.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun, dalam sidang itu hakim memutuskan menolak gugatan penggugat. [dtk-mer]