Metroterkini.com - Anton Marciyanto selaku Ketua KPU Pekanbaru diperiksa Polresta Pekanbaru terkait dugaan suap yang menyeret nama anggota DPRD Riau, NJ kepada oknum Ketua KPPS di Pekanbaru. Ia diperiksa seputaran tugas dan fungsi Ketua KPU termasuk perekrutan KPPS.
Anton Marciyanto mengatakan Ia dimintai keterangan soalan tupoksi KPU Pekanbaru sampai dengan Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS). "Kita dimintai keterangan soal tupoksi KPU Kota Pekanbaru sampai dengan KPPS serta proses rekrutmen lembaga adhock itu".
Menurutnya, KPU Pekanbaru akan membantu mempercepat penyelesaian perkara dengan memberikan keterangan yang memang dibutuhkan. "Kita akan berikan keterangan dan semua kita serahkan kepada pihak kepolisian," paparnya.
Dalam kasus ini KPU Pekanbaru telah memberikan sanksi kepada Ketua KPPS yang berinisial Is yang dinyatakan melanggar kode etik beberapa waktu lalu.
"Kalau masalah gratifikasi itu bukan ranah kami karena KPU tidak bisa melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan. Kecuali sudah ada putusan dari pihak kepolisian atau Gakkumdu," jelasnya.
Anton mengatakan, untuk proses hukum terutama soal dugaan suap sudah tepat dilaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya KPU hanya menindaklanjuti saja hasil putusan.
Sementara, pemeriksaan terhadap Ketua KPU ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam. "Iya betul, diperiksa kemarin siang. Kita mintai keterangan saja," ujarnya.
Lanjutnya, SK tersebut merupakan dokumen penting agar petugas dapat meningkatkan ke tahap penyidikan. Sementara, dalam kasus ini baik penerima maupun pemberi dapat dijerat dengan pidana korupsi.
Hingga saat ini jelas Awal, pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini. Namun, dua saksi lainnya hingga kini belum pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka adalah orang yang diduga memberikan uang suap tersebut. [mer]