Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Perkaranya

Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Perkaranya

Metroterkini.com - Pengacara/kuasa hukum dari Tomy Winata memukul hakim di PN Jakpus. Hal itu terkait putusan perdata yang baru saja diketuk majelis hakim. Ini perkaranya.

Berdasarkan website PN Jakpus yang dikutip dari detikcom, Kamis (18/7/2019), kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata dan tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited. 

Tomy Winata mengajukan petitum sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.
5. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat akta-akta terkait pemberian jaminan pribadi dan perusahaan dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai berikut:

Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 30 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 31 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 32 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Perusahaan No. 33 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.

6. Menyatakan sah secara hukum Akta Kesepakatan Harga Piutang Tanggal 12 Februari 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Turut Tergugat IV;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar US$ 31,705,182.55 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh dua Dollar Amerika Serikat lima puluh lima sen).
8. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan perlawanan atau upaya hukum lainnya.
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V.    

Peristiwa pemukulan itu terjadi di PN Jakpus di Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Kejadian langsung ditangani Polres Jakarta Pusat. Oknum pengacara saat ini sedang diperiksa di Mapolres Jakpus di Kemayoran.

"Ada kejadian itu. Tapi Polres yang menangani ya," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar. [***]

Berita Lainnya

Index