Metroterkini.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Bidang Hukum, Ariya Ghuna Saputra, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan alat bukti untuk gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariya mengatakan, saat ini hanya ada satu gugatan yang sedang ditangani oleh KPU Pekanbaru, yakni sengketa sesama Caleg partai yang sama.
"Kita menyiapkan alat bukti untuk gugatan caleg Hanura atas nama Barita Sidabutar. Jadi caleg Hanura ini menggugat masalah administrasi, terkait ijazah palsu Caleg lain yang menang diatasnya untuk Dapil Pekanbaru II, namanya saya lupa," kata Arya, Selasa (2/7/2019).
Alat bukti yang dimaksud, menurut Ariya, ialah seperti berita acara pleno di kecamatan maupun tingkat Kota Pekanbaru.
"Dengan demikian, KPU Kota Pekanbaru masih belum bisa menetapkan Caleg terpilih sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya. [***]