Saksi Prabowo Tidak Terima Dijebloskan ke Penjara

Saksi Prabowo Tidak Terima Dijebloskan ke Penjara

Metroterkini.com - Majelis persidangan Pengadilan Negeri Kisaran dalam persidangan penetapan dengan nomor 316/Pid.sus/2019/PN Kis atas nama terdakwa Rahmadsyah, warga jalan Plavon V, Kayu Putih, Pulo Gadung, kota Jakarta/jalan perintis kemerdekaan, Desa Indrayaman, Talawi, Batubara, Selasa (25/6/2019).

Pada persidangan yang digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran tersebut, dipimpin Hakim ketua, Nelly Andriani SH, MH didampingi hakim anggota, Miduk Sinaga, SH dan Boy Aswin Aulia, SH.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga, SH mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan terkait penahanan terhadap terdakwa.

Dijelaskannya, Rahmadsyah ditetapkan sebagai tahanan kota pada tanggal 1 April hingga tanggal 20 April 2019 oleh penuntut umum.

Kemudian, Majelis Hakim menahan Rahmadsyah pada tanggal 10 April 2019 hingga 9 Mei 2019 dan Wakil ketua PN Kisaran menambah perpanjang penahanan pada tanggal 10 Mei 2019 hingga tanggal 8 Juli 2019.

Namun, semasa jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh PN Kisaran, terdakwa mangkir sebanyak 2 kali dalam persidangan, seperti tanggal 21 Mei 2019 dalam persidangan pembacaan putusan sela dan persidangan pada tanggal 18 Juni 2019 dengan acara pemeriksaan saksi.

Maka dari itu, PN Kisaran menganggap terdakwa menghambat jalannya proses persidangan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai pasal 23 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta demi kelancaran persidangan, maka Majelis Hakim mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 25 Juni 2019 hingga tanggal 8 Juli 2019.

Disamping itu, Miduk membantah penahanan ini ada kaitannya dengan Rahmadsyah yang hadir untuk mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Diketahui, Rahmadsyah hadir pada persidangan MK tersebut sebagai saksi Prabowo-Sandi.

"Murni ini independennya Majelis Hakim, gak ada kaitannya dengan terdakwa mengikuti persidangan di MK" ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, Bupati Batubara, Zahir hadir untuk menjadi saksi dalam perkara pelanggaran undang-undang ITE  pasal 27 ayat 3 yang menjerat Rahmadsyah beberapa waktu yang lalu.

Zahir yang hadir bersama ketua tim pemenangan, Syaiful Syafri pada saat pemilihan kepala daerah Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu, merasa keberatan atas postingan di akun media sosial milik terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, dihadapan Majelis Hakim, Rahmadsyah mengakui semua keterangan yang dijelaskan oleh saksi.

Selanjutnya, saat hendak masuk ke mobil tahanan, Rahmadsyah mengatakan merasa berat menerima penetapan tersebut.

"Saya mencari keadilan, mencari realita fakta yang terjadi dimana-mana. Saya sangat, sangat berat menerimanya. Saya yakin keadilan bersama rakyat" ungkapnya mengakhiri.  [Tums]

Berita Lainnya

Index