Kabag Umum Pemda Kampar Dinilai Kangkangi UU No. 14/2008

Kabag Umum Pemda Kampar Dinilai Kangkangi UU No. 14/2008
Foto Pelantikan Pejabat Kampar

Metroterkini.com - Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Kampar Riau, Khairil terkejut saat dikonfirmasi penggunaan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Kampar, Senin (24/6/2019) di lantai II kantor Bupati Kampar.

Sebelumnya, Kabag Umum yang dikonfirmasi melalui selulernya mengaku dirinya sedang rapat, namun setelah dijumpain langsung di kantor bupati, dirinya masih menunggu di ruang tunggu Sekda Kampar, 

Kabag Umum, saat ditanya soal penggunaan APBD di Bagian Umum selama ini dinilai tidak terekpose ke publik. Padahal semua kebutuhan di Kantor Bupati tidak terlepas dari bagian yang dinaungi oleh Khairil.

Dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo, masih Banyak Daerah mengangkangin Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Anehnya UU itu tidak berlaku untuk Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemda Kampar, sebab saat ditanya berapa anggara tiap tiap tahunnya dan kemana saja digunakan anggaran tersebut?  Namun Khairil berkilah dan menjawab, "emangnya kenapa, ada apa, dengan nada terpatah-patah (red). Mengenai itu tidak bisa dibuka semuanya kepublik, ia itu tidak boleh," jawabnya sembari meninggalkan awak media. [ali]

Berita Lainnya

Index