Harta Bersama, Pengadilan Agama Sita Rumah dr. Amru

Harta Bersama, Pengadilan Agama Sita Rumah dr. Amru

Metroterkini.com - Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, Jum'at (4/6/19) pagi, melakukan Sita Marital (Marital Beslag) terhadap kediaman dr. Amru Sofian, SpOG, K(Onk) di Jalan Hangtuah IV/Dwikora No. 117, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail. Sita Marital terhadap rumah mewah yang saat ini ditempati Amru Sofian dan istri barunya, itu diajukan oleh mantan istri Amru Sofian, drg. Suci Nuralitha, M.Kes. 

Pasalnya, rumah mewah tersebut merupakan rumah kediaman Suci Nuralitha bersama Amru Sofian, saat keduanya masih menjadi suami istri.  

Selain menyita rumah pribadi dr. Amru Sofian, PA juga menyita dua rumah lainnya, yakni rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat 4, No. 3, Kelurahan Suka Mulia, Sail dan sebuah rumah di Jalan Hang Lekir No. 11 yang ditempati sopir pribadi dokter spesialis tersebut.

Penyitaan rumah ini merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan mantan istri dr. Amru Sofian, drg. Suci Nuralitha, M.Kes dalam perkara pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama Pekanbaru yang terdaftar dengan reg perkara Nomor : 1256/Pdt.G/2018/PA.Pbr.

Objek yang digugat Suci Nuralitha berupa beberapa bidang tanah beserta bangunan diatasnya, mobil dan produk perbankan di beberapa bank di Pekanbaru.

Dalam sidang gugatan ini, Suci Nuralitha diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Rais Hasan, SH,MH,CLA, Firdaus, SH, dan Trie Andu Pratiknyo, SH dari Kantor Hukum TA & RHP LAW FIRM. Sementara dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk) diwakili kuasa hukumnya Arlen Sagita, SH.

Dalam persidangan Muhammad Rais Hasan mengajukan permohonan Sita Marital (Marital Beslag) terhadap objek perkara dengan alasan bahwa tergugat tidak kooperatif, karena sudah mengalihkan dan atau menjual kepada pihak lain mobil merk Rubicon dan Daihatsu Xenia tanpa diketahui dan izin dari Suci Nuralitha sebagai mantan istrinya. 

Menurut Muhammad Rais Hasan, objek yang diduga dijual itu merupakan objek harta bersama Suci Nuralitha sebagai pengugat dan Amru Sofian sebagai tergugat.

Tak ingin objek harta bersama lainnya dipindah tangan yang akan menimbulkan kerugian terhadap kliennya, penggugat kemudian mengajukan sita Marital terhadap objek harta bersama tersebut.

Berdasarkan alasan tersebut Pengadilan Agama Pekanbaru mengabulkan permohonan Sita Marital (Marital Beslag) yang diajukan oleh pengacara Suci Nuralitha.

Jum'at (14/6/19) pagi, Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru, Muhammad Yasir Nasution, SH disaksikan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum terguat, Arlen Sagita, SH, melakukan sita terhadap 3 objek harta bersama tersebut, yakni rumah kediaman Amru Sofian yang terletak di Jalan Hangtuah IV/Dwikora No. 117, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, sebuah rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat 4, No. 3, Kelurahan Suka Mulia, Sail dan sebuah rumah di Jalan Hang Lekir No. 11.

Selain 3 objek rumah tersebut, penggugat juga mengajukan sita marital harta bersama berupa produk perbankan, emas batangan dan beberapa objek tanah yang terletak di Pekanbaru.

Kuasa Hukum Penggugat berharap dengan adanya sita ini maka terhadap seluruh objek harta bersama tetap aman dan tidak dapat dipindah alihkan kepada pihak lain oleh dr. Amru Sofian.

"Dengan adanya Sita Marital ini, drg. Suci sebagai Penggugat bisa mendapatkan haknya sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Muhammad Rais.

Sempat ribut

Proses Sita Marital yang semula berjalan mulus dan damai, tiba-tiba panas, ketika Arlen Sagita protes saat tanda Sita Marital ditempelkan di pintu gerbang rumah pribadi Amru.

Dalam percakapan handphone antara Arlen dengan kliennya, muncul kata tanda (stiker) Sita Marital yang ditempel di pintu masuk itu salah satu cara mantan istrinya mempermalukan Amru.

Protes serupa juga dilakukan Amru saat yang bersangkutan mendatangi panitera Pengadilan Agama yang tengah melakukan Sita Marital terhadap rumah yang ditempati sopir Amru bernama Heri.

Amru terlihat emosi dan mempertanyakan pemasangan stiker Sita Marital di rumah pribadinya. Debat kusir antara kuasa hukum penggugat, tergugat, Panitera dan Amru sempat terjadi beberapa puluh menit. Namun, pihak Pengadilan Agama tetap dengan keputusannya.

"Jika ada keberatan silah ajukan keberatan ke Pengadilan saat sidang nanti," kata Muhammad Yasir Nasution menanggapi protes Amru Sofian. [rudi]

Berita Lainnya

Index