Bengkalis - Amid Alias Boboy dan Jamal Anak Atan, dua tekong (penyelundup tenaga kerja illegal) yang menewaskan 16 orang warga Negara Indonesia dari Malaysia tujuan Indonesia, divonis masing-masing 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (27/5/19).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dame P Pandiangan, SH, menilai bahwa Bobi dan Jamal, keduanya warga Rupat Utara dinilai terbukti melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Putusan 8 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Terdahap putusan ini, jaksa penuntut Eriza Susila, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir.
"Saya masih pikir-pikir, kalau Kasi Pidum menyuruh banding saya banding," kata Eriza menunggu petunjuk atasannya.
Tindak pidana Imigrasi
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2019/PN Bls ini muncul berawal dari aktivitas Amid Bin Boboy dan Jamal Anak Atan dalam bisnis penyeludupan manusia atau tenaga kerja Indonesia yang masuk secara ilegal dari Pantai Teluk Ketapang, Rupat, Indonesia ke Pantai Tanjung Keling, Malaka, Malaysi dan sebaliknya.
Pekerjaan menyelundupkan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya sudah lama dilakoni Amidd Bin Boboy. Selaku nakhoda Amid tak punya teman tetap. Dia selalu berganti-ganti teman baik saat memasukan (menyeberangkan TKI) maupun saat penjemputan.
Baik mereka yang masuk atau ke luar (Kembali ke Indonesia) melalui jasa Boboy, pria asal Rupat ini mematok ongkos 400 ringgit atau setara Rp1.200.000 perorang atau perkepala.
Pada bulan Oktober 2018 Amid menerima telpon dari Rambe (DPO) warga Dumai dan Rustam (DPO) selaku agen TKI di Malaysia. Keduanya menawarkan Amid Alias Boboy pekerjaan untuk menjemput penumpang illegal dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia dengan upah perkepala RM.400 (400 Ringgit) nilai rupiahnya lebih kurang Rp.1.200.000,- . Amid Alias Boboi pun menyetujuinya.
Dalam bulan Oktober 2018, Amid Alias Boboi mendapatkan 3 kali pekerjaan penjemputan penumpang illegal dari Malaysia menuju Indonesia dari Rambe.
Pertama Amid menjemput bersama dengan Alif dengan menggunakan speedboat milik Alif. Speedboat yang berkapasitas 7 penumpang itu mereka muat 15 orang penumpang.
Karena penumpang yang dijemputnya ilegal dan speeboat juga tidak izin masuk ke Malaysia, Amid selalu berangkat malam hari ke Pantai Tanjung Keling, Malaka, Malaysia, dan dini hari bertolak ke Pantai Teluk Ketapang-Rupat, Indonesia.
Lazimnya sebuah sindikat, sebelum jemputan datang transport darat (mobil) jemputan sudah menunggu di Teluk Ketapang, yakni sebuah Avanza berwarna hitam yang akan membawa penumpang (TKI) tersebut ke Kota Dumai.
Demikian juga saat order penjemputan kedua, Amid Alias Boboy kembali berangkat malam. Kali ini Amid didampingi Yuk. Dengan menggunakan speedboat miliknya yang berkapasitas 7 penumpang dan 7 pelampung, Amid dan Yuk membawa 15 orang penumpang illegal dari Pantai Tanjung Keling, Malaka tujuan Pantai Teluk Ketapang.
Pada penjemputan ketiga, dengan menggunakan speedboat miliknya, Amid bersama Yuk menjemput TKI sebanyak 16. Seperti biasa, ke-16 penumpang ini dijemput Amid di Pantai Tanjung Keling dengan tujuan Pantai Teluk Ketapang.
Pada hari Rabu tgl.21 Nopember 2018 jam 19:30 wib Amid kembali dapat orderan menjemput TKI dari Pantai Tanjung Keling, Malaka dengan tujuan Pantai Teluk Ketapang.
Dengan ditemani Jamal Anak Atan, Amid berangkat dari Sungai Lohong Rupat menuju Pantai Tanjung Keling Malaka. Sekitar jam 00:00 WIB Amid dan Jamal sampai di Tanjung Keling Malaka dan menaikan 16 orang penumpang 15 penumpang dewasa dan 1 orang anak-anak.
Kendati ada 7 buah pelampung, tetapi Amid tidak memeberikan jaket pelampung berwarna terang itu kepada penumpang. Selain itu, para penumpang tersebut disungkup jaringan ikan agar tidak kelihatan oleh petugas yang berwenang.
Kamis 22 November, sekitar pukul 00:15 waktu Malaysia, dalam cuaca gelap gulita dan hujan gerimis speedboat bertolak menuju Pantai Teluk Ketapang Rupat. Sekitar pukul 02:30 WIB di perairan Indonesia wilayah Rupat, speedboat mengalami kecelakaan karena dihempas gelombang besar dan angin kuat sehingga speedboat tenggelam.
Oleh karena cuaca yang gelap dan ombak laut yang besar,Amid Alias Boboi hanya mendengar teriakan minta tolong dari para penumpang.
Kemudian Amid Alias Boboi dan terdakwa Jamal berusaha berenang menyelamatkan diri lalu mereka menjumpai 1 jaket pelampung dan 1 buah jerigen minyak dan sekeping papan dan mereka mengikat 1 jaket pelampung dan 1 buah jerigen minyak dan sekeping papan tersebut menjadi satu dan menggunakannya sebagai pelampung agar tetap mengapung di laut.
Setelah sekitar 10 jam mengapung,mereka diselamatkan oleh Kapal Fery Indomal tujuan Malaysia.
Sabtu tanggal 24 Nopember 2018, Amid dan Jamal dipulangkan ke Indonesia. 16 hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu tgl.08 Desember 2018, Amid Alias Boboi dan terdakwa Jamal menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Terkait perkara ini, Amid dan Jamal masing-masing tuntut jaksa 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Terhadap putusan ini, jaksa penuntut Eriza Susila, SH, menyatakan pikir-pikir. [rudi]