Status di FB Antarkan Sumurung 3 Tahun Penjara

Status di FB Antarkan Sumurung 3 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Sumurung Pakpahan (57) warga Jalan Gajah Mada KM 2,5 Sebanga, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Terdakwa penistaan agama Islam berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pada dakwan kedua, perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 156 a huruf “a” KUHPidana.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi hakim anggota Mohd Riski Musmar, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH, Senin (27/5/19) siang.

Sumurung Pakpahan diajukan ke meja hijau oleh jaksa penuntut Aci Jaya Saputra berdasarkan Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor Perkara161/Pid.Sus/2019/PN Bls. Dalam dakwaan pertama disebutkan, Sumurung Pakpahan pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 11.10 WIB s/d  hari Senin tanggal 14 Januari 2019 bertempat di Jalan Gajah Mada KM. 2,5 Sebanga, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkana atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira Pukul 11.10 WIB di bengkel terdakwa (Sumurung Pakpahan) di Jalan Gajah Mada KM. 2,5 Sebanga, Kelurahan Titian Antui, dengan menggunakan 1 unit Hp merek XIOMI red mi 5 warna hitam dengan Nomor kartu 0822 5924 8343, Terdakwa melakukan Postingan di Group Facebook “Murtadin Center Indonesia” dengan menggunakan akun Sumurung Pakpahan https://www.facebook.com/pakpahan.respect id = 100024858365131 milik Terdakwa, Dengan Isi Postingan “JIKA ALQURAN MENGAJARKAN PENEBUSAN DOSA, MENGAPA MUSLIM MUNAFIK TIDAK PERCAYA ISA AL MASIH PENEBUS DOSA ? ANEH, BUKAN ?”

Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekira Pukul 09.00 WIB di bengkel terdakwa, menggunakan 1 unit Hp merek XIOMI red mi 5 warna hitam dengan Nomor kartu 0822 5924 8343, terdakwa kembali melakukan Postingan di Group Facebook “Murtadin Center Indonesia” Dengan menggunakan akun Sumurung Pakpahan https://www.facebook.com/pakpahan.respect id = 100024858365131 milik Terdakwa, dengan Isi Postingan “SALAM MURTAD ! IBADAH NUNGGING LOBANG ANUS DIARAHKAN KEATAS, INI AJARAN DARI MANA ? “

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira Pukul 08.10 WIB masih di bengkel terdakwa, dengan menggunakan 1 unit Hp merek XIOMI red mi 5 warna hitam dengan Nomor kartu 0822 5924 8343, terdakwa kembali melakukan Postingan di Group Facebook “Murtadin Center Indonesia” dengan menggunakan akun Sumurung Pakpahan https://www.facebook.com/pakpahan.respect id = 100024858365131 milik Terdakwa, Dengan Isi Postingan “ALQURAN TIDAK BISA MEMBUKTIKAN MUHAMMAD NABI SEJATI, MAKA MUSLIM BEKERJA KERAS CARI PEMBENARAN DALAM ALKITAB”

Bahwa kalimat-kalimat dalam postingan/tulisan yang ditulis atau diposting oleh Terdakwa Sumurung Pakpahan tersebut Ahli Bahasa menjelaskan termasuk kategori perbuatan atau tindakan berbahasa tulis penistaan agama. 

Dengan pernyataan lain, tulisan tersebut mengandung muatan penistaan agama, yaitu agama Islam. Adapun indikator yang menunjukkan penistaan terhadap agama Islam adalah (1) Ibadah nungging, lobang anus diarahkan keatas, ini ajaran darimana? Sumurung Pakpahan sebagai penulis/pemosting kalimat tersebut menghina/merendahkan ibadah solat dalam ajaran Islam (yang dilakukan oleh Umat Islam) sebagai perbuatan hina/rendah/menjijikkan yang hanya menunggingkan pantat dan mengarahkan lubang anus ke atas. 

Selain itu, ia juga merendahkan/menghina Al Quran dan hadist, karena menurutnya tidak terdapat aturan solat seperti itu dalam Al Quran dan hadist mengenai cara solat yang dilakukan oleh umat Islam. Hal ini ditandai dengan pertanyaan “ini ajaran darimana?”, 

(2)  Jika Al Quran mengajarkan penebusan dosa, mengapa muslim munafik tidak percaya Isa Almasih Penebus dosa? Aneh, bukan? Sumurung Pakpahan sebagai penulis/pemosting tulisan tersebut menghina Al Quran sebagai kitab suci yang berisi ajaran penebusan dosa seperti halnya kitab suci Kristen, Al Kitab. 

Selain itu, umat Islam yang tidak percaya terhadap keyakinan bahwa Isa Al Masih sebagai penebus dosa dihina/direndahkan sebagai muslim munafik. Padahal, ajaran kristiani dan Islam memilikiperbedaan keyakinan dalam hal ini, (3) Al Quran tidak bisa membuktikan Muhammad nabi sejati, maka muslim bekerja keras cari pembenaran dalam Alkitab. 

Indikator dalam kalimat tersebut adalah Al Quran tidak bisa membuktikan bahwa Muhammad itu nabi sejati. Dengan pernyataan lain, Sumurung Pakpahan sebagai penulis/pemosting kalimat tersebut menghina/menistakan/merendahkan kitab suci umat Islam sebagai kitab suci yang jelek/tidak sempurna, yang banyak kelemahan/kekurangannya. 

Ketidaksempurnaan Kitab Suci Al Quran itu, menurut dia, tidak bisa membuktikan bahwa Nabi Muhammad sebagai nabi sejati. Selain itu, ia juga merendahkan/menghina umat Islam yang mencari pembenaran tentang kenabian Muhammad sebagai nabi sejati terhadap kitab suci agama lain, yaitu Alkitab. 

Berdasarkan uraian di atas dipastikan kalimat-kalimat tersebut memenuhi indikator muatan penistaan agama, yaitu agama Islam. Bahwa atas postingan-postingan yang terdakwa lakukan di media sosial FaceBook tersebut, Masyarakat, terkhususnya yang beragama Islam merasa gerah dengan Postingan terdakwa tersebut dan melaporkan perbuatan terdakwa Kepada Pihak Kepolisian Polres Bengkalis.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Sementara pada dakwan kedua, perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 156 a huruf “a” KUHPidana. [rudi]

Berita Lainnya

Index