Metroterkini.com : Kasus yang menjerat Ahmad Khazali, Kepala Dusun (Kadus) XII, Desa Pematang Sei Baru, Sungai Kepayang, Asahan terkait pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) beberapa waktu lalu.
Namun, menurut informasi dilapangan, Polres Asahan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
Saat di konfirmasi diruang kerjanya, Kasatreskrim Polres Asahan, AKP. Ricky Pripurna Atmaja membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
"Benar bisa ditangguhkan dan wajib lapor seminggu sekali. Statusnya menjadi tahanan kota" ungkapnya.
Ricky juga menambahkan tersangka menjadi tahanan kota, karena ada pihak keluarga tersangka yang bertanggungjawab atas penangguhan penahanan tersebut.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan dengan mengacuh pada UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Kemudian, melihat unsur objektif dan subjektif, maka tersangka diberikan penangguhan penahanan.
Disamping itu, satreskrim Polres Asahan masih menyiapkan pemberkasan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melanjutkan proses perkara pidana ini.
"Beri kesempatan tersangka untuk bekerja, tapi proses hukum tetap berjalan. Kami lagi menyiapkan pemberkasan SPDP" ungkapnya.
Terkait kasus ini, Kepala Desa yang memberi perintah kepada Kadus atas kasus pungli, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Asahan. [Tums]