Metroterkini.com - Penangkapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar diprotes oleh tim pengacara. Polda Metro Jaya membeberkan proses penangkapan hingga alasan Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Eggi Sudjana memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.
"Kita tanya kenapa alasannya. Alasannya yang pertama, dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Selain itu, Eggi menolak diperiksa karena dia tengah mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Eggi juga menyampaikan alasan penolakan pemeriksaan, mengingat profesinya sebagai advokat.
"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Selepas magrib, Eggi baru bersedia diperiksa sebagai tersangka. Penyidik kemudian memberikan hak-hak Eggi sebagai tersangka selama pemeriksaan tersebut, seperti salat, makan, dan pengacaranya diperbolehkan mendampinginya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memberikan surat perintah penangkapan pada Eggi Sudjana. Surat penangkapan sudah diberikan kepada istrinya, kemudian sudah menandatangani surat perintah tersebut," katanya.
Saat ini Eggi masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, apakah Eggi akan ditahan atau tidak di kasus itu setelah 1 x 24 jam seusai penangkapan tersebut.
Argo kemudian menjelaskan soal mengapa Eggi Sudjana harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.
"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," papar Argo.
Sementara Argo menepis anggapan bahwa Eggi ditangkap saat diperiksa di ruang penyidik. Argo menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Eggi selesai diperiksa.
"Ya namanya teknis masa kita tangkap di jalan sana gitu, sudah ada di Polda Metro, setelah selesai baru kita berikan (surat penangkapan), 'kan beliau tanda tangan juga. Nah, misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan, 'kan nggak mungkin itu. Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya," tuntas Argo.
Penangkapan Eggi Sudjana ini diprotes oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Pitra menilai penangkapan kliennya itu sebuah kejanggalan.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Padahal, menurutnya, Eggi masih diperiksa di ruangan penyidik. Eggi juga disebutnya tidak akan melarikan diri, sehingga tidak perlu ditangkap.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar dari pada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra. [dtk-din]