Warga Tanjung Balai, Kurir Narkoba Ditembak Polisi

Warga Tanjung Balai, Kurir Narkoba Ditembak Polisi

Metroterkini.com - Kepolisian Resort (Polres) Asahan Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi belum lama ini. 

Kapolres Asahan, AKBP. Faisal F. Napitupulu didampingi Wakapolres Asahan, Kompol. M. Taufik dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Antony Tarigan,  di Aula Polres Asahan, Senin (13/5/2019) memaparkan beberapa pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

Diantaranya, penangkapan kurir sabu yang bernama Juanda Marpaung pada tanggal 12 Mei 2019, tersangka adalah warga Tanjung Balai dengan barang bukti 1 buah paket besar dibungkus kertas kado. Saat hendak ditangkap, di dekat SPBU jalan lintas Sumatera, Hessa Air Genting, Asahan, pelaku mencoba melawan petugas. Hingga akhirnya, petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan tegas dan terukur dibagian kaki.

Selanjutnya, penemuan barang bukti diduga sabu didalam sebuah tas yang didalamnya ditemukan 9 bungkus kertas yang setiap bungkusnya berisikan 10 plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus kertas yang setiap bungkusnya berisikan 1 plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu.

Ditemukan juga didalam tas tersebut timbangan elektrik. Penemuan barang haram tersebut dibelakang rumah Johan Haris Matondang jalan Durian, Kisaran Naga, Kisaran Timur, Asahan pada tanggal 12 Mei 2019.

Kemudian, satresnarkoba Polres Asahan menangkap Zulkarnain Sinambela alias Zul, warga Dusun IV, Sei Apong, Tanjung Balai dengan barang bukti 1 plastik klip besar yang berisikan 43 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Bendang, Air Joman, Asahan saat pelaku hendak melakukan transaksi pil ekstasi dengan seseorang pada tanggal 11 Mei 2019.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap jajaran satnarkoba Polres Asahan, semua berdasarkan laporan dari masyarakat dan dikategorikan kasus besar hingga para pelaku harus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

Tidak sampai disini, pihak Polres Asahan masih mendalami kasus-kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus-kasus ini masih terus kita telusuri, siapa tau ini semua berkaitan" ungkapnya.

Disamping itu, orang nomor satu dijajaran kepolisian Resort Asahan tersebut mengharapkan peran serta orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya dari bahaya narkoba.

"Kita mengharapkan peran serta orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari bahaya narkoba" ungkapnya.

Dalam press release tersebut, beberapa anggota DPRD Kabupaten Asahan yang turut menyaksikan, memberikan apresiasi kepada Polres Asahan atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Asahan. [Tums]

Berita Lainnya

Index