Metroterkini.com - Kali ini giliran politisi Gerindra Permadi, dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma terkait kasus dugaan makar tentang pernyataannya soal revolusi, ke Polda Metro Jaya, Jum'at (10/5/2019). Pernyataan Permadi tentang revolusi itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
"Saya melaporkan hari ini, bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan dan membuat onar di masyarakat. Hari ini kami melaporkan dan laporan itu sudah kami sampaikan ke pihak Polda Metro Jaya, dan akan diproses secepatnya," ujar Stefanus, Jumat (10/5/2019).
Stefanus menyampaikan, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video yang berisi pernyataan Permadi soal revolusi, termasuk capture gambar di media sosial.
"Kami mendapatkan buktinya dari video yang viral di sosmed (sosial media), FB (Facebook) dan broadcast WA (whats app) grup," ungkap Stefanus.
Laporan Stefanus itu tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, terkait kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau tindak pidana terhadap diskriminasi ras dan atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.
Menyoal mengapa tidak melaporkan terkait Undang-undang ITE karena berkaitan dengan video yang beredar di media sosial, Stefanus menuturkan, dirinya tidak fokus kepada siapa yang menyebarkan, namun terhadap kontennya.
"Konten dari video itu. Memang di video itu sudah jelas-jelas ajakan dan ada seruan menyebut etnis tertentu yakni China. Kemudian ada ajakan tidak tunduk pada konstitusional, melakukan revolusi. Revolusi itu kan menjatuhkan sistem negara, menghancurkan pemerintah yang sah apalagi disebutkan dalam bahasa jawa akan sisa setengah dari pribumi. Itu kan kalau bukan pertumpahan darah, makar, merongrong negara, apa lagi," kata Stefanus.
Stefanus menuturkan, dirinya membuat laporan atas nama bangsa. "Ini kan bicara tentang kebangsaan. Jadi ujaran yang disampaikan di dalam video itu menurut saya memang ada unsur mengarah ke ajakan untuk makar ya. Revolusi menggulingkan sistem pemerintahan yang ada, sedangkan kita baru saja menggelar pemilu yang merupakan konsekuensi kita berdemokrasi."
"Di tengah situasi pasca pemilu ada pernyataan terbuka yang kita tahu itu viral, dan isinya mengajak orang membuat revolusi. Hal-hal itu menurut kami nggak pas, makanya kita laporkan supaya tokoh politik ini berhati-hati menyampaikan sesuatunya," tandasnya.
Selain Stefanus, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor, juga membuat laporan yang sama terhadap Permadi. Laporannya teregister dalam nomor: LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan menyelidiki laporan itu, termasuk menganalisa rekaman video berisi pernyataan Permadi soal revolusi.
"Ya kita saat ini sedang mengecek laporan itu, termasuk mengecek rekaman video. Ya memang sudah ada yang buat laporan ke Polda Metro, ya kita selidiki," kata Argo. [bsc-mer]