Metroterkini.com - Seorang warga Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Teorifi Laia (30 tahun) melaporkan Caleg Dapil II Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru pada Bawaslu Kota Pekanbaru.
Dia mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Selasa (23/4/19) dengan dua orang saksi, yang dilaporkan adalah pemainan uang dalam pencoblosan.
Teorifi membawa 2 (dua) rekannya menjadi saksi pengembalian uang dari Tim Pemenangan, KH, calon legislatif Partai Hanura untuk DPRD Kota Pekanbaru Dapil 2 (Rumbai, Rumbai Pesisir), laporan ini karena dia takut ketahuan setelah terima uang tapi tidak lapor.
"Saya tidak lapor kemaren itu karena dapat uang, tapi setelah saya kordinasi dengan teman katanya itu melanggar dan bisa ditangkap, jadi itu alasan saya lapor," katanya.
Dalam berita acara klarifikasi, pria yang buta huruf ini mengaku tidak tahu cara mengembalikan uang hasil money politics itu.
"Kalau saya ambil, nanti kata tetangga bisa dilaporkan ke polisi dan saya akan ditangkap, saya sungguh ketakutan beberpa hari ini sejak saya terima uang dari RT," pungkasnya.
Menurut pelapor, dirinya diberikan amplop dari Tim Pemenangan KH untuk mencoblos yang bersangkutan, dua hari sebelum hari pencoblosan.
"Saya diberikan uang dalam amplop terdiri dari pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 (empat) lembar dan foto caleg serta namanya," kata pelapor.
Pihak pemberi yang merupakan salah seorang Ketua RT, menyebut uang itu untuk dirinya dan istrinya yang memang sudah dapat undangan untuk mencoblos.
"Bapak RT meminta coblos nomor urut 1 Partai Hanura untuk DPRD Kota Pekanbaru. Itu terjadi 2 hari sebelum hari pemilihan,'' terangnya.
Terkait laporan warga itu, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) akan menelaah laporan itu.
"Paling lambat 2 hari sudah bisa diketahui, apakah laporan warga ini memenuhi unsur untuk diproses atau tidak untuk diteruskan ke Sentra Gakkumdu,'' ujarnya.[aj]